Kehadiran Nurul Gufron ke Komnas HAM Hapus Tudingan Miring soal TWK KPK
Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:35 WIB
JAKARTA - Kedatangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik dari lembaga antirasuah tersebut. Kedatangan Nurul juga menepis anggapan miring tentang KPK yang selama ini berembus.
"Kehadiran Nurul Gufron wakil pimpinan KPK merupakan niat baik dan sekalipus menghapus tudingan miring," kata Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Romli menjelaskan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pimpinan KPK tidak berupaya untuk menargetkan beberapa pegawai agar tidak lolos proses tes wawasan kebangsaan (TWK) . "Sesuai keterangan Novel Baswedan pasca menemui Komnas HAM jelas bahwa pimpinan KPK tidak terbukti bukan "inisiator" juga bukan " konspirator" untuk singkirkan 75 pegawai KPK,( tersisa 51) sejak awal," jelasnya.
Disamping itu Romli menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Juga tidak masuk ke dalam ranah pidana. "Nonaktif pegawai KPK yang termasuk tidak memenuhi syarat dengan PerKom KPK merupakan perintah undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," ucapnya.
Romli menambahkan, Komnas HAM seharusnya tidak membeberkan percakapan yang dilakukan Nurul Gufron. Ini karena hal tersebut bertentangan dengan undangan-undang.
"Komnas HAM tidak etis jika " temuan" dalam temu muka dengan Nurul Gufron diekspose ke publik karena bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan UU No 39/1999 tentang HAM," tegasnya.
Romli pun meminta agar polemik TWK pegawai KPK segera dihentikan. Romli menegaskan sebaiknya proses tersebut dilanjutkan ke ranah hukum saja.
"Hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan lanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan langkah hukum yang tepat," tutupnya.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga mendatangi kantor Komnas HAM Kamis (17/6/2021) sore. Dia dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran HAM saat TWK.
Ghufron menjelaskan kronologi pelaksanaan sekaligus dasar hukum KPK menggelar TWK terhadap pegawainya. Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK merupakan tindak lanjut Pasal 6 dan Pasal 5 Ayat 6 PP No 41/2020. Kemudian lahirlah Perkom No 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK ke ASN.
"Kehadiran Nurul Gufron wakil pimpinan KPK merupakan niat baik dan sekalipus menghapus tudingan miring," kata Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga
Romli menjelaskan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pimpinan KPK tidak berupaya untuk menargetkan beberapa pegawai agar tidak lolos proses tes wawasan kebangsaan (TWK) . "Sesuai keterangan Novel Baswedan pasca menemui Komnas HAM jelas bahwa pimpinan KPK tidak terbukti bukan "inisiator" juga bukan " konspirator" untuk singkirkan 75 pegawai KPK,( tersisa 51) sejak awal," jelasnya.
Disamping itu Romli menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Juga tidak masuk ke dalam ranah pidana. "Nonaktif pegawai KPK yang termasuk tidak memenuhi syarat dengan PerKom KPK merupakan perintah undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," ucapnya.
Romli menambahkan, Komnas HAM seharusnya tidak membeberkan percakapan yang dilakukan Nurul Gufron. Ini karena hal tersebut bertentangan dengan undangan-undang.
"Komnas HAM tidak etis jika " temuan" dalam temu muka dengan Nurul Gufron diekspose ke publik karena bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan UU No 39/1999 tentang HAM," tegasnya.
Romli pun meminta agar polemik TWK pegawai KPK segera dihentikan. Romli menegaskan sebaiknya proses tersebut dilanjutkan ke ranah hukum saja.
"Hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan lanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan langkah hukum yang tepat," tutupnya.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga mendatangi kantor Komnas HAM Kamis (17/6/2021) sore. Dia dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran HAM saat TWK.
Ghufron menjelaskan kronologi pelaksanaan sekaligus dasar hukum KPK menggelar TWK terhadap pegawainya. Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK merupakan tindak lanjut Pasal 6 dan Pasal 5 Ayat 6 PP No 41/2020. Kemudian lahirlah Perkom No 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK ke ASN.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda