Pimpinan KPK Akhirnya Penuhi Panggilan Komnas HAM, Nurul Ghufron: Kami Bukan Mangkir

Kamis, 17 Juni 2021 - 16:59 WIB
loading...
Pimpinan KPK Akhirnya...
Pimpinan KPK diwakili Nurul Ghufron akhirnya memenuhi panggilan dari Komnas HAM terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK pada hari ini, Kamis (17/6/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) akhirnya memenuhi panggilan dari Komnas HAM terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada hari ini, Kamis (17/6/2021). Akan tetapi, bukan lima pimpinan yang hadir melainkan hanya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saja.

Ghufron mengklarifikasi tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya mangkir dari pemanggilan KPK. Menurut dia, pihaknya hanya berupaya menaati UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 3 tentang HAM yang menjelaskan perlunya kepastian hukum. Baca juga: Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Ghufron

"KPK telah beberapa kali, dua kali dipanggil oleh Komnas HAM, kami bukan mangkir, kami bukan tidak hadir. Tapi, sebagaimana diamanatkan di Pasal 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa azas-azas yang perlu diperhatikan salah satunya adalah Pasal 3 ayat 2 mengatakan perlu kepastian hukum," ujar Ghufron, Kamis (17/6/2021).

Salah satu kepastian hukum itu, kata Ghufron adalah kejelasan tentang keterangan apa yang dibutuhkan Komnas HAM kepada KPK. Menurut dia, untuk menjawab itu maka pada Selasa (15/6/2021) pihaknya mengutus perwakilan biro hukum dan juga kepala bagian mitigasi untuk mempertanyakan keterangan apa yang dibutuhkan oleh Komnas HAM.

"Oleh karena itu, kemudian pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN," katanya.

Dia pun tak mempermasalahkan jika KPK terkait dengan pelaksanaan TWK dilaporkan ke banyak pihak. Salah satunya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Baca juga: Hari Ini Diperiksa Komnas HAM, Pimpinan KPK Belum Konfirmasi Hadir Pukul Berapa

"KPK posisinya secara prosedural akan taat dan menghormati semua lembaga negara yang sedang melakukan prosesnya," ungkapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi Garuda Akhiri Penantian Gelar Perdana
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Berita Terkini
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved