Kejagung Akui Upaya Pemulangan Adelin Lis Belum Berhasil

Kamis, 17 Juni 2021 - 18:08 WIB
Namun, kata Leonard, hingga 16 Juni kemarin, Adelin Lis melalui putranya beserta pihak pengacara Parameshwara & Partners, meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Bahkan, Adelin Lis sudah memesan tiket pesawat untuk kembali ke Indonesia pada 18 Juni 2021 mendatang. Sehingga, Adelin ingin pulang sendiri ke Indonesia, tanpa dijemput pihak Kejaksaan. Baca juga: Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Adelin Lis

"Ternyata terpidana Adelin Lis sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan tanggal 18 juni 2021, padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda USD14.000. Dia memohon untuk 2 kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan dan meminta agar Adelin Lis ditahan Lapas Tanjung Gusta," kata Leonard.

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Dalam pelariannya, pada 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.

Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda USD14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!