Dukung Pembubaran Lembaga, PAN: Jangan Perpanjang Birokrasi
Kamis, 17 Juni 2021 - 10:26 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ) Guspardi Gaus menyambut baik langkah pemerintah untuk kembali melakukan pembubaran lembaga nonstruktural. Rencana itu telah diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Menurut dia, pembubaran badan atau lembaga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Tak hanya itu, Guspardi melihat langkah ini dalam rangka menghindari terjadinya duplikasi antarlembaga.
"Pertama, duplikasi terhadap tugas, wewenang dan sebagainya. Kedua, dalam rangka jangan memperpanjang birokrasi dan berbelit-belit. Ketiga adalah dalam rangka untuk melakukan efisiensi dan efektivitas," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Tjahjo Kumolo Sebut Inventarisasi Pembubaran Lembaga Bisa Sampai Awal Tahun Depan
Guspardi berharap pembubaran lembaga/badan tak sembarang dilakukan begitu saja. Sebab, lembaga yang mau dibubarkan dibentuk melalui UU, maka harus melewati berbagai tahapan.
Dalam hal ini, rencana pembubaran Badan dan lembaga itu harus dikaji dan dibahas bersama DPR karena perlu merevisi UU. "Harus dikaji apakah lembaga ini diperlukan atau tidak dan lain-lain. Kalau ada duplikasi kenapa lembaga tersebut dipertahankan. Jadi bukan sekoyong-konyong dibubarkan. Itu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan lainnya," ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat ini mengakui ada beberapa lembaga yang mempunyai kinerja kurang baik, sehingga perlu dievaluasi untuk dibubarkan. Dia pun meminta masyarakat mendukung rencana pemerintah tersebut.
Baca juga: Menpan RB Kembali Usulkan Pembubaran Lembaga Tahun Depan
Menurut dia, pembubaran badan atau lembaga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Tak hanya itu, Guspardi melihat langkah ini dalam rangka menghindari terjadinya duplikasi antarlembaga.
"Pertama, duplikasi terhadap tugas, wewenang dan sebagainya. Kedua, dalam rangka jangan memperpanjang birokrasi dan berbelit-belit. Ketiga adalah dalam rangka untuk melakukan efisiensi dan efektivitas," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Tjahjo Kumolo Sebut Inventarisasi Pembubaran Lembaga Bisa Sampai Awal Tahun Depan
Guspardi berharap pembubaran lembaga/badan tak sembarang dilakukan begitu saja. Sebab, lembaga yang mau dibubarkan dibentuk melalui UU, maka harus melewati berbagai tahapan.
Dalam hal ini, rencana pembubaran Badan dan lembaga itu harus dikaji dan dibahas bersama DPR karena perlu merevisi UU. "Harus dikaji apakah lembaga ini diperlukan atau tidak dan lain-lain. Kalau ada duplikasi kenapa lembaga tersebut dipertahankan. Jadi bukan sekoyong-konyong dibubarkan. Itu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan lainnya," ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat ini mengakui ada beberapa lembaga yang mempunyai kinerja kurang baik, sehingga perlu dievaluasi untuk dibubarkan. Dia pun meminta masyarakat mendukung rencana pemerintah tersebut.
Baca juga: Menpan RB Kembali Usulkan Pembubaran Lembaga Tahun Depan
tulis komentar anda