Tjahjo Kumolo Sebut Inventarisasi Pembubaran Lembaga Bisa Sampai Awal Tahun Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kajian terhadap pembubaran lembaga yang berpayung hukum undang-undang (UU) memang membutuhkan waktu. Bahkan, Tjahjo menyebut untuk inventarisasinya rencananya akhir tahun ini hingga awal tahun depan.
"Perencanaan inventarisasi bisa akhir tahun sampai awal tahun," katanya, Kamis (10/6/2021).
Menurut Tjahjo, setelah inventarisasi akan dibahas terlebih dahulu antarkementerian/lembaga, kemudian bersama dengan DPR setelah mendapatkan izin dari presiden. "Dan dibahas inter departemen/instansi. Baru dengan DPR. Dan PANRB mengajukan izin kepada Bapak Presiden," tuturnya.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang. Namun belum disebutkan lembaga mana saja yang akan dibubarkan.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres).
Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No,176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada 9 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.
Kemudian pada tahun 2017 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.
"Perencanaan inventarisasi bisa akhir tahun sampai awal tahun," katanya, Kamis (10/6/2021).
Menurut Tjahjo, setelah inventarisasi akan dibahas terlebih dahulu antarkementerian/lembaga, kemudian bersama dengan DPR setelah mendapatkan izin dari presiden. "Dan dibahas inter departemen/instansi. Baru dengan DPR. Dan PANRB mengajukan izin kepada Bapak Presiden," tuturnya.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang. Namun belum disebutkan lembaga mana saja yang akan dibubarkan.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres).
Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No,176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada 9 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.
Kemudian pada tahun 2017 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.
(zik)