Gerindra Tegaskan Belum Ada Pembahasan Soal Pajak Sembako dan Pendidikan
Rabu, 16 Juni 2021 - 19:17 WIB
Lebih dari itu, kata anggota Badan Pengkajian MPR ini, pihaknya tengah mengkaji tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Bidang Ekonomi dalam waktu 1 tahun ini. Pihaknya menilai sudah banyak sekali pakar dan para ahli di bidang ekonomi dan yang menjadi fokus adalah perwujudan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yaitu, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Jadi ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan,” papar Kamrus.
Kamrus menegaskan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 jelas dan tidak multitafsir, karena Bung Karno pernah mengatakan setelah Indonesia merdeka dan berhasil merebut kemerdekaan, di seberang sana ada tujuan dan cita-cita besar yaitu kemakmuran dan itu tidak mungkin bisa dicapai tanpa bekerja sekuat tenaga. Sehingga, sambung dia, Pasal 27 ayat 2 itu perlu diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu pasal 27 ayat 2 konstitusi kita, itu sangat penting diturunkan dari dalam berbagai macam regulasi, mulai dari undang-undang peraturan peraturan perundangan lainnya, sampai kebijakan pembangunan nasional, karena itulah cita-cita kita bagaimana mendorong supaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibangun di atas kehidupan yang layak, bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya. Kiswondari
Kamrus menegaskan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 jelas dan tidak multitafsir, karena Bung Karno pernah mengatakan setelah Indonesia merdeka dan berhasil merebut kemerdekaan, di seberang sana ada tujuan dan cita-cita besar yaitu kemakmuran dan itu tidak mungkin bisa dicapai tanpa bekerja sekuat tenaga. Sehingga, sambung dia, Pasal 27 ayat 2 itu perlu diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu pasal 27 ayat 2 konstitusi kita, itu sangat penting diturunkan dari dalam berbagai macam regulasi, mulai dari undang-undang peraturan peraturan perundangan lainnya, sampai kebijakan pembangunan nasional, karena itulah cita-cita kita bagaimana mendorong supaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibangun di atas kehidupan yang layak, bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya. Kiswondari
(cip)
Lihat Juga :