Gerindra Tegaskan Belum Ada Pembahasan Soal Pajak Sembako dan Pendidikan

Rabu, 16 Juni 2021 - 19:17 WIB
loading...
Gerindra Tegaskan Belum...
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, sampai hari ini, Komisi XI DPR RI belum menerima agenda pembahasan yang berkaitan dengan usulan RUU KUP tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bocornya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, draf tersebut memuat bahwa sembako dan sektor pendidikan akan dikenai pajak.

Terkait hal itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, sampai hari ini, Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja dari Menteri Keuangan (Menkeu) atau Direktorat Jenderal Pajak belum menerima agenda pembahasan atau materi yang berkaitan dengan usulan RUU KUP tersebut. Baca juga: PKB Khawatir Pajak Sembako dan Pendidikan Ganggu Stabilitas Negara dan Politik

“Karena itu secara resmi kami belum pernah membahas dan secara resmi kami belum pernah membaca pasal demi pasal yang menjadi konten dan pada ususlan revisi UU tersebut,” kata Kamrussamad dalam diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk “Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial” di Media Center MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Namun, Kamrus berpandangan, UU KUP memang harus sudah sepatutnya dilakukan revisi. Karena, telah terjadi evolusi sistem ekonomi Indonesia, atau telah terjadi proses transformasi ekonomi yang dulu lebih konvensional sekarang mulai beralih ke digital. Mulai dari produksi, pemasaran hingga transaksi sudah beralih ke digital. “Maka adaptasi terhadap regulasi perpajakan kita harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi suatu bangsa, ekonomi suatu negara,” ujarnya. Baca juga: Polemik Pajak Sembako, Sultan B Najamudin: Pajak Penting, Tapi Jangan Berdampak pada Orang Miskin

Lebih dari itu, kata anggota Badan Pengkajian MPR ini, pihaknya tengah mengkaji tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Bidang Ekonomi dalam waktu 1 tahun ini. Pihaknya menilai sudah banyak sekali pakar dan para ahli di bidang ekonomi dan yang menjadi fokus adalah perwujudan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yaitu, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Jadi ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan,” papar Kamrus.

Kamrus menegaskan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 jelas dan tidak multitafsir, karena Bung Karno pernah mengatakan setelah Indonesia merdeka dan berhasil merebut kemerdekaan, di seberang sana ada tujuan dan cita-cita besar yaitu kemakmuran dan itu tidak mungkin bisa dicapai tanpa bekerja sekuat tenaga. Sehingga, sambung dia, Pasal 27 ayat 2 itu perlu diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu pasal 27 ayat 2 konstitusi kita, itu sangat penting diturunkan dari dalam berbagai macam regulasi, mulai dari undang-undang peraturan peraturan perundangan lainnya, sampai kebijakan pembangunan nasional, karena itulah cita-cita kita bagaimana mendorong supaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibangun di atas kehidupan yang layak, bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya. Kiswondari
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
FA Simpan Tiket Murah...
FA Simpan Tiket Murah Piala Dunia 2026 untuk Fans Inggris
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Infografis
Sidang Kabinet di IKN,...
Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Gimana Duduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved