Gerindra Tegaskan Belum Ada Pembahasan Soal Pajak Sembako dan Pendidikan
Rabu, 16 Juni 2021 - 19:17 WIB
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, sampai hari ini, Komisi XI DPR RI belum menerima agenda pembahasan yang berkaitan dengan usulan RUU KUP tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bocornya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, draf tersebut memuat bahwa sembako dan sektor pendidikan akan dikenai pajak.
Terkait hal itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, sampai hari ini, Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja dari Menteri Keuangan (Menkeu) atau Direktorat Jenderal Pajak belum menerima agenda pembahasan atau materi yang berkaitan dengan usulan RUU KUP tersebut. Baca juga: PKB Khawatir Pajak Sembako dan Pendidikan Ganggu Stabilitas Negara dan Politik
“Karena itu secara resmi kami belum pernah membahas dan secara resmi kami belum pernah membaca pasal demi pasal yang menjadi konten dan pada ususlan revisi UU tersebut,” kata Kamrussamad dalam diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk “Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial” di Media Center MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Namun, Kamrus berpandangan, UU KUP memang harus sudah sepatutnya dilakukan revisi. Karena, telah terjadi evolusi sistem ekonomi Indonesia, atau telah terjadi proses transformasi ekonomi yang dulu lebih konvensional sekarang mulai beralih ke digital. Mulai dari produksi, pemasaran hingga transaksi sudah beralih ke digital. “Maka adaptasi terhadap regulasi perpajakan kita harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi suatu bangsa, ekonomi suatu negara,” ujarnya. Baca juga: Polemik Pajak Sembako, Sultan B Najamudin: Pajak Penting, Tapi Jangan Berdampak pada Orang Miskin
Terkait hal itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, sampai hari ini, Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja dari Menteri Keuangan (Menkeu) atau Direktorat Jenderal Pajak belum menerima agenda pembahasan atau materi yang berkaitan dengan usulan RUU KUP tersebut. Baca juga: PKB Khawatir Pajak Sembako dan Pendidikan Ganggu Stabilitas Negara dan Politik
“Karena itu secara resmi kami belum pernah membahas dan secara resmi kami belum pernah membaca pasal demi pasal yang menjadi konten dan pada ususlan revisi UU tersebut,” kata Kamrussamad dalam diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk “Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial” di Media Center MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Namun, Kamrus berpandangan, UU KUP memang harus sudah sepatutnya dilakukan revisi. Karena, telah terjadi evolusi sistem ekonomi Indonesia, atau telah terjadi proses transformasi ekonomi yang dulu lebih konvensional sekarang mulai beralih ke digital. Mulai dari produksi, pemasaran hingga transaksi sudah beralih ke digital. “Maka adaptasi terhadap regulasi perpajakan kita harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi suatu bangsa, ekonomi suatu negara,” ujarnya. Baca juga: Polemik Pajak Sembako, Sultan B Najamudin: Pajak Penting, Tapi Jangan Berdampak pada Orang Miskin
Lihat Juga :