Wapres Luncurkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme
Rabu, 16 Juni 2021 - 10:55 WIB
Menurut Maruf, diterbitkannya RAN PE ini karena Indonesia masih menghadapi ancaman intoleransi, radikalisme dan ekstremisme yang berakibat munculnya berbagai kejadian berbasis kekerasan. Hal ini secara nyata merupakan gangguan keamanan dalam kehidupan masyarakat serta dapat mengancam ideologi juga sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Isu terorisme meningkatkan ketidakpastian, dan berkelindan dengan kompleksitas masalah-masalah internasional, regional, dan domestik," tuturnya.
Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa tujuan RAN PE adalah untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. "(Ini) sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.
Baca juga: Penanggulangan Ekstremisme Butuh Sinergi Kuat, Perpres 7/2021 Dinilai Komprehensif
(abd)
Lihat Juga :