Apresiasi Pimpinan Daerah, KLHK Beri Penghargaan Green Leadership
Selasa, 15 Juni 2021 - 19:22 WIB
"Berbagai inovasi daerah dalam menyelesaikan isu-isu lingkungan merupakan hal yang sangat patut dihargai, karena ia juga merupakan kunci terjaminnya kelestarian lingkungan di daerah," ujar Menteri Siti.
Green leadership merupakan kepemimpinan berwawasan lingkungan, bersemangat, proaktif, penuh inisiatif dan kreatif terhadap kepentingan orang banyak dan alam semesta. Mereka memiliki visi keseimbangan antara daya topang ekologi serta sistem sosial dan pembangunan, baik fisik maupun non fisik.
Pada sisi lain, kepemimpinan green ini juga mengedepankan kepentingan rakyat dalam mengakses sumber daya yang ada, dan selanjutnya akan memformulasi kebijakan ramah lingkungan, berpihak pada kepentingan rakyat, yang berlangsung secara berkelanjutan. Peran cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota maupun peran cabang kekuasaan pemerintahan legislatif, DPRD, sangat diperlukan untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup di Daerah.
"Pembangunan daerah akan berhasil baik dengan dukungan politik DPRD dan kerja keras jajaran birokrasi di daerah," ungkap Menteri Siti.
Pemerintah menghargai upaya dan inovasi yang telah dilakukan jajaran pemerintahan daerah dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup. Selanjutnya, hal tersebut dilaporkan dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD). Laporan ini setiap tahun disusun dan disampaikan kepada KLHK melalui sistem informasi yang telah dibangun dan selanjutnya dilakukan penilaian oleh Tim Profesional Independen.
Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, proses penilaian Green Leadership Nirwasita Tantra melalui beberapa tahap. Dimulai dari penapisan awal, analisa isu priotitas, penilaian tim independen, dan wawancara. Khusus tahun ini, tahap wawancara dilakukan melalui video yg diunggah dalam platform media sosial.
"Jumlah pemerintahan daerah yang mengikuti tahapan penilaian tahun ini terdiri dari 21 provinsi, 57 kota dan 146 kabupaten. Para penerima dibagi menjadi kategori DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota; serta Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya kategori Kabupaten/Kota dibagi lagi menjadi sub kategori Kab/Kota besar, sedang, dan kecil," tutupnya.
Green leadership merupakan kepemimpinan berwawasan lingkungan, bersemangat, proaktif, penuh inisiatif dan kreatif terhadap kepentingan orang banyak dan alam semesta. Mereka memiliki visi keseimbangan antara daya topang ekologi serta sistem sosial dan pembangunan, baik fisik maupun non fisik.
Pada sisi lain, kepemimpinan green ini juga mengedepankan kepentingan rakyat dalam mengakses sumber daya yang ada, dan selanjutnya akan memformulasi kebijakan ramah lingkungan, berpihak pada kepentingan rakyat, yang berlangsung secara berkelanjutan. Peran cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota maupun peran cabang kekuasaan pemerintahan legislatif, DPRD, sangat diperlukan untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup di Daerah.
"Pembangunan daerah akan berhasil baik dengan dukungan politik DPRD dan kerja keras jajaran birokrasi di daerah," ungkap Menteri Siti.
Pemerintah menghargai upaya dan inovasi yang telah dilakukan jajaran pemerintahan daerah dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup. Selanjutnya, hal tersebut dilaporkan dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD). Laporan ini setiap tahun disusun dan disampaikan kepada KLHK melalui sistem informasi yang telah dibangun dan selanjutnya dilakukan penilaian oleh Tim Profesional Independen.
Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, proses penilaian Green Leadership Nirwasita Tantra melalui beberapa tahap. Dimulai dari penapisan awal, analisa isu priotitas, penilaian tim independen, dan wawancara. Khusus tahun ini, tahap wawancara dilakukan melalui video yg diunggah dalam platform media sosial.
"Jumlah pemerintahan daerah yang mengikuti tahapan penilaian tahun ini terdiri dari 21 provinsi, 57 kota dan 146 kabupaten. Para penerima dibagi menjadi kategori DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota; serta Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya kategori Kabupaten/Kota dibagi lagi menjadi sub kategori Kab/Kota besar, sedang, dan kecil," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda