Sesuai UU, Mahasiswa dan Pemuda NKRI Minta Polemik TWK KPK Disudahi
Senin, 14 Juni 2021 - 19:08 WIB
JAKARTA - Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (Kompan) meminta polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 pegawai KPK harus disudahi. Keputusan KPK dinilai sudah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU).
Juru Bicara Kompan, Sadam Hussein alias Salim mengatakan, pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dituangkan oleh pemerintah melalui PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Tata cara alih status pegawai KPK hal itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses implementasi UU yang dijalankan melalui mekanisme dan sistematika peraturan yang adalah wujud profesionalitas dalam menjalankan konstitusi. Sebab konstitusi adalah panduan yang menjadi landasan bersama serta dijalankan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesewenangan individu atau kelompok," kata Salim, Senin (14/6/2021).
Kompan seluruh Indonesia menyatakan sikap untuk mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Menentang langkah yang diambil oleh 75:pegawai KPK yang gagal dalam TWK karena dinilai sebagai salah satu langkah melawan UU dan bisa dikategorikan tindakan makar. "Kompan juga mendukung pemberantasan korupsi melalui KPK dengan memperkuat UU Nomor 19 Tahun 2019. Melawan Undang-undang adalah makar, hanya ada satu kata, lawan," ujarnya.
Juru Bicara Kompan, Sadam Hussein alias Salim mengatakan, pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dituangkan oleh pemerintah melalui PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Tata cara alih status pegawai KPK hal itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses implementasi UU yang dijalankan melalui mekanisme dan sistematika peraturan yang adalah wujud profesionalitas dalam menjalankan konstitusi. Sebab konstitusi adalah panduan yang menjadi landasan bersama serta dijalankan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesewenangan individu atau kelompok," kata Salim, Senin (14/6/2021).
Kompan seluruh Indonesia menyatakan sikap untuk mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Menentang langkah yang diambil oleh 75:pegawai KPK yang gagal dalam TWK karena dinilai sebagai salah satu langkah melawan UU dan bisa dikategorikan tindakan makar. "Kompan juga mendukung pemberantasan korupsi melalui KPK dengan memperkuat UU Nomor 19 Tahun 2019. Melawan Undang-undang adalah makar, hanya ada satu kata, lawan," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda