Ketum Peradi Nilai Tak Ada Urgensi UU Advokat Direvisi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 18:26 WIB
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menganggap, belum ada hal-hal yang mendesak sebagai alasan untuk merevisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menganggap, belum ada hal-hal yang mendesak sebagai alasan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Sebenarnya, enggak ada urgensi sekali buat kita untuk melakukan revisi UU Advokat. Ya karena undang-undangnya tidak bermasalah," kata Otto dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021). Baca juga: Ini Makna Toga Baru yang Diluncurkan Peradi untuk Para Advokat
Menurut dia, jangan salahkan undang-undangnya. Tetapi, kata dia, yang bermasalah adalah pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan amanat UU Advokat secara baik dan konsisten, yakni soal penerapan wadah tunggal (single bar). "Jadi jangan mencari kambing hitam. Ya kan, undang-undang tidak ada yang salah, kok jadi undang-undangnya yang diubah. Ya, harus ditanya kenapa Mahkamah Agung tidak melaksanakan UU Advokat dengan konsekuen, itu pertanyaannya," ujar dia.
Dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 itu sudah jelas, yakni menganut sistem wadah tunggal. "Kenapa MA menabrak itu sehingga menjadi multibar. Jadi jangan undang-undangnya yang disalahin. Kalau kita mau mengubah multi bar, tetap juga dong laksanakan single bar-nya karena itu hukum positif," tuturnya. Baca juga: Sosialisasikan Hukum, Peradi Harap Napi Lapas Tangerang Tak Ulangi Kesalahan yang Sama
"Sebenarnya, enggak ada urgensi sekali buat kita untuk melakukan revisi UU Advokat. Ya karena undang-undangnya tidak bermasalah," kata Otto dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021). Baca juga: Ini Makna Toga Baru yang Diluncurkan Peradi untuk Para Advokat
Menurut dia, jangan salahkan undang-undangnya. Tetapi, kata dia, yang bermasalah adalah pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan amanat UU Advokat secara baik dan konsisten, yakni soal penerapan wadah tunggal (single bar). "Jadi jangan mencari kambing hitam. Ya kan, undang-undang tidak ada yang salah, kok jadi undang-undangnya yang diubah. Ya, harus ditanya kenapa Mahkamah Agung tidak melaksanakan UU Advokat dengan konsekuen, itu pertanyaannya," ujar dia.
Dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 itu sudah jelas, yakni menganut sistem wadah tunggal. "Kenapa MA menabrak itu sehingga menjadi multibar. Jadi jangan undang-undangnya yang disalahin. Kalau kita mau mengubah multi bar, tetap juga dong laksanakan single bar-nya karena itu hukum positif," tuturnya. Baca juga: Sosialisasikan Hukum, Peradi Harap Napi Lapas Tangerang Tak Ulangi Kesalahan yang Sama
Lihat Juga :