Ini Makna Toga Baru yang Diluncurkan Peradi untuk Para Advokat

Sabtu, 12 Juni 2021 - 06:39 WIB
loading...
Ini Makna Toga Baru...
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mempunyai desain toga yang nantinya digunakan ?para advokatnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mempunyai desain toga yang nantinya digunakan ‎para advokatnya. Desain toga teranyar advokat ini merupakan hasil sayembara.

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, dalam acara pengumuman dan penyerahan hadiah sayembara desain toga advokat di Jakarta yang dihelat secara hybrid, menyampaikan, toga ini penuh filosofi. "Desainnya didasarkan ‎pada prinsip-prinsip kerja filosofi Peradi," ucap Fera menjelaskan desain toga advokat yang dibuatnya pada Kamis (10/6/2021) tadi malam. Baca juga: Zaskia Lawyer Indonesia Dibalik Gugatan Hukum Korban Lion dan Sriwijaya Air ke Boeing

Selain itu, dari ratusan peserta mulai dari Sabang sampai Merauke, dewan juri memutuskan pemenang kedua, ketiga, dan favorit, masing-masing‎ Sharon Zefania Tambajong‎, ‎Anferdi Janas,‎ dan Rohliharny Saulina Damanik. Mereka berhak menerima hadiah, masing-masing Rp25juta, Rp20 juta, dan Rp15 juta. ‎Baca juga: Sosialisasikan Hukum, Peradi Harap Napi Lapas Tangerang Tak Ulangi Kesalahan yang Sama

Otto melanjutkan, salah satu dari bagian desain toga advokat ini adalah ada kantong atau saku di bagian belakang. Ini menyampaikan pesan bahwa uang bukan tujuan utama, karena tujuan utamanya menegakkan hukum dan keadilan. "Mudah-mudahan seluruh advokat Indonesia dengan memakai toga ini, nanti selalu bisa memulihkan semua kehormatan advokat Indonesia yang sudah mulai hilang," ujarnya.

Sedangkan untuk logo, lanjut Otto, awalnya bentuknya tulisan. Logo anyar yang diluncurkan ini menggabarkan tugas Peradi sebagai organ negara yang bebas dan mandiri, bersifat independen dalam melaksanakan fungsi negara. Adapun 8 fungsi negara yang diemban Peradi, yakni melaksanakan pendidikan profesi advokat,‎ melaksanakan pengujian calon advokat,‎ mengakat advokat,‎ membuat kode etik,‎ membentuk dewan kehormatan,‎ membentuk komisi pengawas,‎ melakukan pengawasan advokat, dan‎ memberhentikan advokat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
1.022 Bayi Termasuk...
1.022 Bayi Termasuk dari 21.500 Anak yang Tewas Selama Genosida 1.000 Hari di Gaza
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved