Ini Makna Toga Baru yang Diluncurkan Peradi untuk Para Advokat

Sabtu, 12 Juni 2021 - 06:39 WIB
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mempunyai desain toga yang nantinya digunakan ?para advokatnya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mempunyai desain toga yang nantinya digunakan ‎para advokatnya. Desain toga teranyar advokat ini merupakan hasil sayembara.

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, dalam acara pengumuman dan penyerahan hadiah sayembara desain toga advokat di Jakarta yang dihelat secara hybrid, menyampaikan, toga ini penuh filosofi. "Desainnya didasarkan ‎pada prinsip-prinsip kerja filosofi Peradi," ucap Fera menjelaskan desain toga advokat yang dibuatnya pada Kamis (10/6/2021) tadi malam. Baca juga: Zaskia Lawyer Indonesia Dibalik Gugatan Hukum Korban Lion dan Sriwijaya Air ke Boeing

Selain itu, dari ratusan peserta mulai dari Sabang sampai Merauke, dewan juri memutuskan pemenang kedua, ketiga, dan favorit, masing-masing‎ Sharon Zefania Tambajong‎, ‎Anferdi Janas,‎ dan Rohliharny Saulina Damanik. Mereka berhak menerima hadiah, masing-masing Rp25juta, Rp20 juta, dan Rp15 juta. ‎Baca juga: Sosialisasikan Hukum, Peradi Harap Napi Lapas Tangerang Tak Ulangi Kesalahan yang Sama

Otto melanjutkan, salah satu dari bagian desain toga advokat ini adalah ada kantong atau saku di bagian belakang. Ini menyampaikan pesan bahwa uang bukan tujuan utama, karena tujuan utamanya menegakkan hukum dan keadilan. "Mudah-mudahan seluruh advokat Indonesia dengan memakai toga ini, nanti selalu bisa memulihkan semua kehormatan advokat Indonesia yang sudah mulai hilang," ujarnya.

Sedangkan untuk logo, lanjut Otto, awalnya bentuknya tulisan. Logo anyar yang diluncurkan ini menggabarkan tugas Peradi sebagai organ negara yang bebas dan mandiri, bersifat independen dalam melaksanakan fungsi negara. Adapun 8 fungsi negara yang diemban Peradi, yakni melaksanakan pendidikan profesi advokat,‎ melaksanakan pengujian calon advokat,‎ mengakat advokat,‎ membuat kode etik,‎ membentuk dewan kehormatan,‎ membentuk komisi pengawas,‎ melakukan pengawasan advokat, dan‎ memberhentikan advokat.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More