JPU dan Bareskrim Rekonstruksi Ulang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Jum'at, 11 Juni 2021 - 21:56 WIB
JPU dan Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi ulang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi ulang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"Proses rekonstruksi bersama JPU pada hari Senin lalu," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/6/2021).



Menurut Andi, rekonstruksi ulang perkara tersebut merupakan permintaan dari pihak JPU. "Lokasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan JPU. Di Cikeas," ujar Andi.

Baca juga: Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Unlawful Killing 6 Laskar FPI ke Kejagung



Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!