Sekolah Dikenai Pajak 12%, DPR Minta Pemerintah Berpikir Jernih

Jum'at, 11 Juni 2021 - 08:55 WIB
Selain itu, Fikri menjelaskan, Pasal 31 ayat (4) merupakan mandat bagi Pemerintah Indonesia untuk mengalokasikan sebesar 20% belanja negara untuk pendidikan. "Kalau kemudian dipajakin 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan," tegas Fikri.

Oleh karena itu, Fikri mengingatkan pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut pendidikan anak bangsa. Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah seharusnya berpikir dengan jernih dan lurus. Baca juga: Pajak Sembako Di-blow Up, Sri Mulyani: Bikin Situasi Jadi Kikuk

"Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!