Sekolah Dikenai Pajak 12%, DPR Minta Pemerintah Berpikir Jernih

Jum'at, 11 Juni 2021 - 08:55 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah untuk menjelaskan soal wacana mengenakan PPN 12% kepada sektor jasa pendidikan termasuk di antaranya sekolah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR , Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah untuk menjelaskan soal wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% kepada sektor jasa pendidikan termasuk di antaranya sekolah.

"Sedangkan negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi," ujar dia di Jakarta, Jumat (11/6/2021). Baca juga: Sekolah Akan Dikenai Pajak, Warganet: Mau Pinter Makin Dipersulit



Politikus PKS ini mengaku heran wacana tersebut bisa muncul, padahal konstitusi menekankan bahwa pedidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai Pasal 31 UUD 1945. Dalam amandemen ke-4 UUD 1945, Pasal 31 ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!