Masuk atau Tidak Pasal Penghinaan Presiden bagi Jokowi Sama Saja

Kamis, 10 Juni 2021 - 05:34 WIB


Dari jawaban tersebut, Mahfud MD menyimpulkan, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada pembahasan di legislatif apakah mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.

"Bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan," cuitnya lagi.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej sebelumnya mengatakan, pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan. Dia menjelaskan, pasal penghinaan terhadap kepala negara itu berbeda dengan pasal yang pernah dicabut oleh MK.

Baca juga: Soal Pasal Penghinaan, Wamenkumham: Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!