Masuk atau Tidak Pasal Penghinaan Presiden bagi Jokowi Sama Saja
Kamis, 10 Juni 2021 - 05:34 WIB
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada legislatif apakah mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) akan kembali dimasukkan dalam draf Rancangan Undangan-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pasal ini sebelumnya pernah ada tapi kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan bahwa sebelum menjadi Menko Polhukam, dirinya pernah menanyakan langsung kepada Presiden Jokowi terkait sikapnya terhadap pasal penghinaan kepada presiden yang masuk dalam KUHP.
"Jawabnya, terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan," cuit Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu (9/6/2021) malam.
Baca juga: Jawab Tudingan Demokrat Soal Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD Sebut Ngawur
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan bahwa sebelum menjadi Menko Polhukam, dirinya pernah menanyakan langsung kepada Presiden Jokowi terkait sikapnya terhadap pasal penghinaan kepada presiden yang masuk dalam KUHP.
"Jawabnya, terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan," cuit Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu (9/6/2021) malam.
Baca juga: Jawab Tudingan Demokrat Soal Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD Sebut Ngawur
Lihat Juga :