Penjelasan Mendagri tentang Pilpres 2024 Digelar 28 Februari
Rabu, 09 Juni 2021 - 21:36 WIB
Mendagri Tito Karnavian angkat bicara soal munculnya tanggal 28 Februari sebagai waktu pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) pada tahun 2024 mendatang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara soal munculnya tanggal 28 Februari sebagai waktu pelaksanaan pemilihan presiden ( Pilpres ) pada tahun 2024 mendatang. Dia menegaskan, tanggal tersebut belum menjadi keputusan final.
Baca juga: Komisi II DPR Tegaskan Pemilu 28 Februari 2024 Belum Final
Tito mengatakan, tanggal tersebut merupakan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingat, di tahun 2024 akan ada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang dilakukan secara serentak.
Baca juga: Tok! Pemilu 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada 27 November
Jika masih merujuk pada UU tentang pemilu sebelumnya, maka penyelenggaraan Pemilu 2024 digelar pada bulan April. Akan tetapi, kata dia, waktu tersebut dikhawatirkan akan mepet dengan jadwal pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada bulan November 2024.
Baca juga: PAN Minta KPU Susun Jadwal Pemilu Alternatif Selain Februari 2024
Baca juga: Komisi II DPR Tegaskan Pemilu 28 Februari 2024 Belum Final
Tito mengatakan, tanggal tersebut merupakan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingat, di tahun 2024 akan ada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang dilakukan secara serentak.
Baca juga: Tok! Pemilu 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada 27 November
Jika masih merujuk pada UU tentang pemilu sebelumnya, maka penyelenggaraan Pemilu 2024 digelar pada bulan April. Akan tetapi, kata dia, waktu tersebut dikhawatirkan akan mepet dengan jadwal pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada bulan November 2024.
Baca juga: PAN Minta KPU Susun Jadwal Pemilu Alternatif Selain Februari 2024
Lihat Juga :