PAN Blak-blakan, Siap Terima Jabatan Wamen PANRB
Rabu, 09 Juni 2021 - 20:56 WIB
"Tapi harusnya memang analisisnya Pak Jokowi sendiri yang lebih tahu. Kalau memang itu dalam rangka mempercepat pembenahan, itu tentu harus jelas, apa tugas fungsi daripada wamen itu. Jadi enggak sekadar nama aja," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (9/6/2021).
Lebih lanjut, Guspardi menyebut partainya (PAN) siap mengisi posisi Wamen PANRB jika dipercaya untuk berkontribusi di dalam pemerintahan Jokowi. Baca juga: Tjahjo Kumolo Minta Posisi Wamen Tidak Dipolemikkan
"Ya tentu kita dalam rangka membangun bangsa dan negara dan ikut bagaimana penataan pemerintah ini dilakukan secara profesional dan itu adalah merupakan harapan dan keinginan masyarakat. Kenapa tidak untuk memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap hal itu," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemen PANRB. Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PANRB atau Wamen PANRB.
"Dalam memimpin Kementerian PANRB, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
Lebih lanjut, Guspardi menyebut partainya (PAN) siap mengisi posisi Wamen PANRB jika dipercaya untuk berkontribusi di dalam pemerintahan Jokowi. Baca juga: Tjahjo Kumolo Minta Posisi Wamen Tidak Dipolemikkan
"Ya tentu kita dalam rangka membangun bangsa dan negara dan ikut bagaimana penataan pemerintah ini dilakukan secara profesional dan itu adalah merupakan harapan dan keinginan masyarakat. Kenapa tidak untuk memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap hal itu," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemen PANRB. Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PANRB atau Wamen PANRB.
"Dalam memimpin Kementerian PANRB, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
(maf)
Lihat Juga :