PAN Blak-blakan, Siap Terima Jabatan Wamen PANRB
Rabu, 09 Juni 2021 - 20:56 WIB
loading...
PAN siap, jika diberi amanah Presiden Jokowi, mengisi posisi jabatan Wakil Menteri Pendayaguanaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan siap, jika diberikan amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi posisi jabatan Wakil Menteri Pendayaguanaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB). Hal itu menyusul telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 terkait hal tersebut.
Baca juga: Menpan RB Ngaku Sudah Siapkan Rancangan Perpres Posisi Wamen Semua Kementerian
Awalnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meyakini Prresiden Jokowi sudah memiliki analisa tersendiri terkait penambahan posisi wamen di Kemenpan-RB dan berharap dengan penambahan wamen akan terjadi penguatan tugas dan aktif membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis di KemenPan-RB.
Baca juga: DPR Pertanyakan Urgensi Wamen PAN RB ke Tjahjo Kumolo
"Tapi harusnya memang analisisnya Pak Jokowi sendiri yang lebih tahu. Kalau memang itu dalam rangka mempercepat pembenahan, itu tentu harus jelas, apa tugas fungsi daripada wamen itu. Jadi enggak sekadar nama aja," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (9/6/2021).
Lebih lanjut, Guspardi menyebut partainya (PAN) siap mengisi posisi Wamen PANRB jika dipercaya untuk berkontribusi di dalam pemerintahan Jokowi. Baca juga: Tjahjo Kumolo Minta Posisi Wamen Tidak Dipolemikkan
"Ya tentu kita dalam rangka membangun bangsa dan negara dan ikut bagaimana penataan pemerintah ini dilakukan secara profesional dan itu adalah merupakan harapan dan keinginan masyarakat. Kenapa tidak untuk memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap hal itu," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemen PANRB. Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PANRB atau Wamen PANRB.
"Dalam memimpin Kementerian PANRB, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Menpan RB Ngaku Sudah Siapkan Rancangan Perpres Posisi Wamen Semua Kementerian
Awalnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meyakini Prresiden Jokowi sudah memiliki analisa tersendiri terkait penambahan posisi wamen di Kemenpan-RB dan berharap dengan penambahan wamen akan terjadi penguatan tugas dan aktif membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis di KemenPan-RB.
Baca juga: DPR Pertanyakan Urgensi Wamen PAN RB ke Tjahjo Kumolo
"Tapi harusnya memang analisisnya Pak Jokowi sendiri yang lebih tahu. Kalau memang itu dalam rangka mempercepat pembenahan, itu tentu harus jelas, apa tugas fungsi daripada wamen itu. Jadi enggak sekadar nama aja," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (9/6/2021).
Lebih lanjut, Guspardi menyebut partainya (PAN) siap mengisi posisi Wamen PANRB jika dipercaya untuk berkontribusi di dalam pemerintahan Jokowi. Baca juga: Tjahjo Kumolo Minta Posisi Wamen Tidak Dipolemikkan
"Ya tentu kita dalam rangka membangun bangsa dan negara dan ikut bagaimana penataan pemerintah ini dilakukan secara profesional dan itu adalah merupakan harapan dan keinginan masyarakat. Kenapa tidak untuk memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap hal itu," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemen PANRB. Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PANRB atau Wamen PANRB.
"Dalam memimpin Kementerian PANRB, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
(maf)
Lihat Juga :