Polemik TWK, Pakar Hukum Ingatkan Komnas HAM Tak Fitnah Pimpinan KPK

Rabu, 09 Juni 2021 - 19:50 WIB
Selanjutnya, Petrus menegaskan tak ada sanksi terhadap pimpinan KPK jika tidak menggubris pemanggilan Komnas HAM. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar Komnas HAM menghentikan proses tersebut. Baca juga: Komnas HAM: Jangan Salahkan Kami Kalau Buat Kesimpulan Tanpa Keterangan KPK

"Tidak ada sanksi hukum bagi Pimpinan KPK jika tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, karena itu Komnas HAM harus mengambil sikap menghentikan proses pemeriksaan perkara ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (8/6/2021). Namun, pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Ali menjelaskan, pihaknya hendak meminta penjelasan kepada Komnas HAM ihwal pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!