Polemik TWK, Pakar Hukum Ingatkan Komnas HAM Tak Fitnah Pimpinan KPK
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:50 WIB
JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti Komnas HAM yang memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aduan 75 mantan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Terlebih, Komnas HAM hendak menindaklanjuti aduan tersebut.
"Silakan Komnas HAM merilis ke publik hasil pemeriksaanya, toh itu bagian dari akuntabilitas Komnas HAM. Asal jangan memfitnah pimpinan KPK," kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Petrus menjelaskan, Komnas HAM menyalahi wewenangnya lantaran melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK soal TWK. Menurut dia, persoalan tersebut bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia. "Kewenangan badan peradilan, peradilan tata usaha negara, bukan wewenang KPK dan bukan persoalan pelanggaran HAM," ujarnya.
Dia juga menyarankan agar pimpinan KPK mengajukan keberatan atas pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM. Petrus mengusulkan agar pimpinan KPK meminta Komnas HAM berhenti mengurusi persoalan ini. "Pimpinan KPK cukup mengajukan keberatan secara tertulis bahwa Komnas HAM tidak berwenang dan minta supaya Komnas HAM menghentikan proses pemeriksaan di Komnas HAM," tutur dia.
Dia menyampaikan, Komnas HAM bukan lembaga yang tepat untuk menangani persoalan ini. Selain karena bukan pelanggaran HAM, 75 mantan pegawai KPK yang tak lolos juga tengah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini sedang terjadi upaya hukum dari 75 pegawai KPK dengan menggugat ke MK dan lain-lain. Komnas HAM seharusnya mendorong pengadu (75 mantan pegawai KPK) untuk menggunakan upaya administratif terlebih dahulu sesuai mekanisme UU," jelasnya.
Selanjutnya, Petrus menegaskan tak ada sanksi terhadap pimpinan KPK jika tidak menggubris pemanggilan Komnas HAM. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar Komnas HAM menghentikan proses tersebut.
"Tidak ada sanksi hukum bagi Pimpinan KPK jika tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, karena itu Komnas HAM harus mengambil sikap menghentikan proses pemeriksaan perkara ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (8/6/2021). Namun, pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Ali menjelaskan, pihaknya hendak meminta penjelasan kepada Komnas HAM ihwal pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.
"Silakan Komnas HAM merilis ke publik hasil pemeriksaanya, toh itu bagian dari akuntabilitas Komnas HAM. Asal jangan memfitnah pimpinan KPK," kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Petrus menjelaskan, Komnas HAM menyalahi wewenangnya lantaran melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK soal TWK. Menurut dia, persoalan tersebut bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia. "Kewenangan badan peradilan, peradilan tata usaha negara, bukan wewenang KPK dan bukan persoalan pelanggaran HAM," ujarnya.
Dia juga menyarankan agar pimpinan KPK mengajukan keberatan atas pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM. Petrus mengusulkan agar pimpinan KPK meminta Komnas HAM berhenti mengurusi persoalan ini. "Pimpinan KPK cukup mengajukan keberatan secara tertulis bahwa Komnas HAM tidak berwenang dan minta supaya Komnas HAM menghentikan proses pemeriksaan di Komnas HAM," tutur dia.
Dia menyampaikan, Komnas HAM bukan lembaga yang tepat untuk menangani persoalan ini. Selain karena bukan pelanggaran HAM, 75 mantan pegawai KPK yang tak lolos juga tengah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini sedang terjadi upaya hukum dari 75 pegawai KPK dengan menggugat ke MK dan lain-lain. Komnas HAM seharusnya mendorong pengadu (75 mantan pegawai KPK) untuk menggunakan upaya administratif terlebih dahulu sesuai mekanisme UU," jelasnya.
Selanjutnya, Petrus menegaskan tak ada sanksi terhadap pimpinan KPK jika tidak menggubris pemanggilan Komnas HAM. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar Komnas HAM menghentikan proses tersebut.
"Tidak ada sanksi hukum bagi Pimpinan KPK jika tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, karena itu Komnas HAM harus mengambil sikap menghentikan proses pemeriksaan perkara ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (8/6/2021). Namun, pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Ali menjelaskan, pihaknya hendak meminta penjelasan kepada Komnas HAM ihwal pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.
(poe)
tulis komentar anda