Menpan RB Pertanyakan Urgensi Pemanggilan Pimpinan KPK, Ini Tanggapan Komnas HAM

Rabu, 09 Juni 2021 - 17:42 WIB
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memastikan bahwa pihaknya memiliki tugas untuk memastikan penyelenggaraan negara sesuai prinsip HAM. Foto/MPI
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) , Choirul Anam memastikan bahwa pihaknya memiliki tugas untuk memastikan penyelenggaraan negara sesuai prinsip HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) .

Pernyataan ini dikatakan Anam merespons pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo yang mempertanyakan kaitan antara TWK dengan HAM. Baca juga: Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua kepada Firli Bahuri Cs



"Komnas HAM sejak 1993 didirikan salah satu mandat utamanya adalah memastikan bahwa penyelanggaraan negara sesuai dengan ham atau tidak. Kedua, sejak 1993, sampai sekarang salah satu tugas Komnas HAM adalah memberikan kejelasan akan satu peristiwa. Berikutnya, sejak 1993 Komnas HAM itu menerima semua aduan masyarakat terkait pelanggaran yang mereka duga melanggar HAM," ujar Anam dalam konferensi pers, Rabu (9/6/2021).

Anam menjelaskan pihak yang melaporkan berhak menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM dalam suatu peristiwa. Barulah, Komnas HAM menyelidik kemudian menyimpulkan apakah peristiwa yang dilaporkan itu memenuhi unsur pelanggaran HAM atau tidak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!