Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua kepada Firli Bahuri Cs
Rabu, 09 Juni 2021 - 15:29 WIB
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan pemanggilan ini untuk mendapatkan keterangan konfirmasi kepada lembaga antirasuah apakah betul dalam TWK tersebut terjadi pelanggaran HAM seperti yang diadukan oleh 51 pegawai KPK. Foto/MPI/Riezky Maulana
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat pemanggilan yang kedua kepada para Pimpinan KPK terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) . Adapun dalam pemanggilan pertama di hari kemarin, Firli Cs tidak hadir.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan pemanggilan ini untuk mendapatkan keterangan konfirmasi kepada lembaga antirasuah apakah betul dalam TWK tersebut terjadi pelanggaran HAM seperti yang diadukan oleh 51 pegawai KPK. Baca juga: Kapitra Dukung Sikap Firli Cs Abaikan Komnas HAM Terkait TWK ASN
"Hari ini kami melayangkan surat panggilan kedua kepada Pimpinan KPK dan kepada Sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan. Kalau dalam respons kemarin dikatakan meminta klarifikasi kepada kami apa kira-kira dugaan pelanggarannya, ini dalam rangka untuk mencari itu, apakah betul ada pelanggaran atau tidak," tutur Anam dalam konferensi pers, Kamis (9/6/2021).
Anam memaparkan forum pemanggilan harus dimaknai sebagai satu forum kesempatan dan hak. Menurutnya, hal seperti ini adalah tradisi yang baik dan oleh karenanya harus memiliki prosedur-prosedur yang jelas.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan pemanggilan ini untuk mendapatkan keterangan konfirmasi kepada lembaga antirasuah apakah betul dalam TWK tersebut terjadi pelanggaran HAM seperti yang diadukan oleh 51 pegawai KPK. Baca juga: Kapitra Dukung Sikap Firli Cs Abaikan Komnas HAM Terkait TWK ASN
"Hari ini kami melayangkan surat panggilan kedua kepada Pimpinan KPK dan kepada Sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan. Kalau dalam respons kemarin dikatakan meminta klarifikasi kepada kami apa kira-kira dugaan pelanggarannya, ini dalam rangka untuk mencari itu, apakah betul ada pelanggaran atau tidak," tutur Anam dalam konferensi pers, Kamis (9/6/2021).
Anam memaparkan forum pemanggilan harus dimaknai sebagai satu forum kesempatan dan hak. Menurutnya, hal seperti ini adalah tradisi yang baik dan oleh karenanya harus memiliki prosedur-prosedur yang jelas.
Lihat Juga :