Usut Pengaturan Cukai di Bintan, KPK Panggil 2 Bos PT Bintan Erlangga Eka Raharja

Rabu, 09 Juni 2021 - 12:14 WIB


Tidak hanya itu, KPK juga telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang yang terlibat dalam penyidikan perkara tersebut.

"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini. Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," kata Ali.

Ali juga menjelaskan bahwa pencegahan terhadap dua tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," jelasnya.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More