Usut Pengaturan Cukai di Bintan, KPK Panggil 2 Bos PT Bintan Erlangga Eka Raharja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja yakni Mulyadi Tan dan Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Feby Yoga Budya Rizki untuk diperiksa pada hari ini Rabu (9/6/2021).
Kedunya bakal diperiksa sebagai saksi terkait perkara pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
"Hari ini (9/6) dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.
Dalam proses pemeriksaan para saksi, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi. KPK juga menelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dalam kasus ini, diduga KPK telah menetapkan tersangka. Sayangnya, hal tersebut belum dipublikasikan lantran kebijakan baru pimpinan KPK.
"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," jelasnya.
"Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," imbuhnya.
Tidak hanya itu, KPK juga telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang yang terlibat dalam penyidikan perkara tersebut.
"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini. Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," kata Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa pencegahan terhadap dua tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," jelasnya.
Kedunya bakal diperiksa sebagai saksi terkait perkara pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
"Hari ini (9/6) dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.
Dalam proses pemeriksaan para saksi, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi. KPK juga menelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dalam kasus ini, diduga KPK telah menetapkan tersangka. Sayangnya, hal tersebut belum dipublikasikan lantran kebijakan baru pimpinan KPK.
"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," jelasnya.
"Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," imbuhnya.
Tidak hanya itu, KPK juga telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang yang terlibat dalam penyidikan perkara tersebut.
"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini. Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," kata Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa pencegahan terhadap dua tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," jelasnya.
(muh)