Usut Pengaturan Cukai di Bintan, KPK Panggil 2 Bos PT Bintan Erlangga Eka Raharja

Rabu, 09 Juni 2021 - 12:14 WIB
Usut Pengaturan Cukai...
KPK memanggil Komisaris dan Direktur Bintan Erlangga Eka Raharja terkait kasus pengaturan cukai. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja yakni Mulyadi Tan dan Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Feby Yoga Budya Rizki untuk diperiksa pada hari ini Rabu (9/6/2021).

Kedunya bakal diperiksa sebagai saksi terkait perkara pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

"Hari ini (9/6) dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Tidak Tampak Datang, KPK Sebut Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!