Tidak Tampak Datang, KPK Sebut Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan Pemeriksaan
loading...

KPK menyebutkan Azis Syamsuddin berada di Gedung KPK memenuhi panggilan penyidik kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahriar. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari in, Rabu (9/6/2021).
"Hari ini 9/6/2021 saksi Azis Syamsudin telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Azis sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2022. "Akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," jelasnya.
Baca juga:
Sebelumnya KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Jumat (7/5/2021). Azis yang saat itu bakal diperiksa untuk tersangka Robin, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan masih ada kegiatan lain
KPK sendiri telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri. Politikus Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.
"Hari ini 9/6/2021 saksi Azis Syamsudin telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Azis sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2022. "Akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," jelasnya.
Baca juga:
Sebelumnya KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Jumat (7/5/2021). Azis yang saat itu bakal diperiksa untuk tersangka Robin, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan masih ada kegiatan lain
KPK sendiri telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri. Politikus Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.
Lihat Juga :