DPP PROJO: Copot Pejabat yang Sabotase Gaji Nakes COVID-19!
Selasa, 08 Juni 2021 - 14:54 WIB
Dia menilai Kementerian Kesehatan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus segera bertindak dan berkoordinasi secara ketat. “Pejabat yang memperlambat gaji atau tunjangan Nakes harusnya dihukum, bisa dicopot dari jabatan atau dipecat. Bahkan kalau terbukti bermotif kriminal, ya dilaporkan ke penegak hukum,” tegas Handoko.
DPP PROJO mencontohkan insentif bagi Nakes di Provinsi Banten belum cair. Bahkan sebulan lalu ada tuntutan dari perwakilan Nakes Wisma Atlet yang mengadu ke LSM karena insentif mereka disunat dan dibayarkan terlambat. Baca juga: DPRD DKI soal Pernyataan Wamenkes: Melukai Banyak Perasaan Nakes
“Ini zaman transfer digital, masak bisa dipotong? BPKP dan KPK perlu memeriksa keluhan teman-teman Nakes," kata Sekjen DPP PROJO Handoko.
DPP PROJO mencontohkan insentif bagi Nakes di Provinsi Banten belum cair. Bahkan sebulan lalu ada tuntutan dari perwakilan Nakes Wisma Atlet yang mengadu ke LSM karena insentif mereka disunat dan dibayarkan terlambat. Baca juga: DPRD DKI soal Pernyataan Wamenkes: Melukai Banyak Perasaan Nakes
“Ini zaman transfer digital, masak bisa dipotong? BPKP dan KPK perlu memeriksa keluhan teman-teman Nakes," kata Sekjen DPP PROJO Handoko.
(kri)
Lihat Juga :