BPK Benteng Utama Penjaga Tata Kelola Negara
Selasa, 08 Juni 2021 - 13:32 WIB
Tapi, bila kasus ini ditarik mundur jauh ke belakang, kita akan menemukan fakta penting bahwa ketidakberesan dalam proyek Hambalang ini sudah lebih dahulu diendus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, setahun sebelumnya (2012), ketika kasus ini belum diusut KPK, BPK sudah mendeteksi kerugian negara dari proyek Hambalang itu senilai Rp463,67 Miliar. Sederet angka penyelewengan yang sangat fantastis. Sejarah mencatat pula KPK bergerak melakukan pengusutan berdasar audit BPK tersebut.
Tak dapat dipungkiri, bahwa BPK dibentuk sebagai instrumen negara untuk mendeteksi adanya penyimpangan atau fraud dalam laporan keuangan. Lembaga audit negara itu bekerja secara independen. Sangat teknis dan tidak memihak. Sehingga, temuan penyimpangan dan pelanggaran yang dilaporkan oleh BPK, sangat mungkin dapat digunakan sebagai alat ukur untuk melacak praktik korupsi.
Fakta menunjukkan, hampir 90 persen kasus korupsi yang ditangani penegak hukum berawal dari temuan pemeriksaan BPK. Data ini diperoleh penulis dari pernyataan Sekretaris Jenderal BPK Hendra Ristriawan pada tahun 2016 silam.
Temuan BPK telah menjadi bukti maupun informasi awal bagi penegak hukum untuk menelisik kasus yang lebih dalam lagi. Di sinilah, mengapa negara sangat membutuhkan lembaga pengawas keuangan, laiknya BPK.
Sejak awal dibentuk, BPK menjadi alat kontrol untuk menjaga agar aktor-aktor pemerintah tidak menilep atau menyelewengkan uang rakyat demi kepentingan pribadi. Temuan audit BPK telah menjadi katalisator sekaligus alat deteksi praktik korupsi. Sebab, temuan audit menggambarkan bagaimana potensi penyimpangan terjadi secara nyata. Misalnya dari temuan atas kelemahan sistem pengendalian internal, tentu akan mengindikasikan tingginya potensi akan terjadinya korupsi.
BPK telah berperan menunjukkan wilayah dimana kemungkinan korupsi dapat terjadi. Hasil temuan dari pemeriksaan dapat pula menjadi acuan dalam melakukan pemeriksaan lanjutan yang bersifat invstigasi atau temuan yang mengarah kepada tindakan korupsi.
Bahkan sesuai Pasal 8 undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa laporan hasil pemeriksaan akan menjadi bukti awal bagi pihak yang berwenang, semisal Polri, Jaksa dan KPK dalam melakukan pemeriksaan investigasi.
Pada akhirnya, kerja-kerja BPK telah menunjukan relevansinya terhadap banyaknya pembuktian kasus korupsi yang ditangani penegak hukum. Sehingga, di instansi pemerintah manapun, tingkat korupsi akan berkelindan dengan banyaknya kegiatan melawan hukum, yang kesemuanya dapat dilacak dan termonitor dari audit BPK.
Pemerintahan yang baik dan bersih adalah elemen terpenting dalam merealisasikan cita-cita bangsa. Kesejahteraan dan kemakmuran hanya akan terwujud bila lembaga pemerintah berjalan tanpa penyimpangan dan penyelewengan. Di sinilah peran BPK. Ia menjadi pelindung agar kinerja institusi negara tidak menyimpang.
Keberadaan BPK membantu negara melakukan pengawasan terhadap aktivitas aktor di instasi pemerintah. Terbukti dari berbagai riset dan fakta menunjukkan bahwa semakin banyak temuan audit, berkorelasi terhadap praktik korupsi yang terjadi. Sehingga, rekomendasi audit BPK menjadi sangat penting. Dia menjadi alat terbaik untuk memperbaiki maupun mengurangi praktik korupsi.
Tak dapat dipungkiri, bahwa BPK dibentuk sebagai instrumen negara untuk mendeteksi adanya penyimpangan atau fraud dalam laporan keuangan. Lembaga audit negara itu bekerja secara independen. Sangat teknis dan tidak memihak. Sehingga, temuan penyimpangan dan pelanggaran yang dilaporkan oleh BPK, sangat mungkin dapat digunakan sebagai alat ukur untuk melacak praktik korupsi.
Fakta menunjukkan, hampir 90 persen kasus korupsi yang ditangani penegak hukum berawal dari temuan pemeriksaan BPK. Data ini diperoleh penulis dari pernyataan Sekretaris Jenderal BPK Hendra Ristriawan pada tahun 2016 silam.
Temuan BPK telah menjadi bukti maupun informasi awal bagi penegak hukum untuk menelisik kasus yang lebih dalam lagi. Di sinilah, mengapa negara sangat membutuhkan lembaga pengawas keuangan, laiknya BPK.
Sejak awal dibentuk, BPK menjadi alat kontrol untuk menjaga agar aktor-aktor pemerintah tidak menilep atau menyelewengkan uang rakyat demi kepentingan pribadi. Temuan audit BPK telah menjadi katalisator sekaligus alat deteksi praktik korupsi. Sebab, temuan audit menggambarkan bagaimana potensi penyimpangan terjadi secara nyata. Misalnya dari temuan atas kelemahan sistem pengendalian internal, tentu akan mengindikasikan tingginya potensi akan terjadinya korupsi.
BPK telah berperan menunjukkan wilayah dimana kemungkinan korupsi dapat terjadi. Hasil temuan dari pemeriksaan dapat pula menjadi acuan dalam melakukan pemeriksaan lanjutan yang bersifat invstigasi atau temuan yang mengarah kepada tindakan korupsi.
Bahkan sesuai Pasal 8 undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa laporan hasil pemeriksaan akan menjadi bukti awal bagi pihak yang berwenang, semisal Polri, Jaksa dan KPK dalam melakukan pemeriksaan investigasi.
Pada akhirnya, kerja-kerja BPK telah menunjukan relevansinya terhadap banyaknya pembuktian kasus korupsi yang ditangani penegak hukum. Sehingga, di instansi pemerintah manapun, tingkat korupsi akan berkelindan dengan banyaknya kegiatan melawan hukum, yang kesemuanya dapat dilacak dan termonitor dari audit BPK.
Pemerintahan yang baik dan bersih adalah elemen terpenting dalam merealisasikan cita-cita bangsa. Kesejahteraan dan kemakmuran hanya akan terwujud bila lembaga pemerintah berjalan tanpa penyimpangan dan penyelewengan. Di sinilah peran BPK. Ia menjadi pelindung agar kinerja institusi negara tidak menyimpang.
Keberadaan BPK membantu negara melakukan pengawasan terhadap aktivitas aktor di instasi pemerintah. Terbukti dari berbagai riset dan fakta menunjukkan bahwa semakin banyak temuan audit, berkorelasi terhadap praktik korupsi yang terjadi. Sehingga, rekomendasi audit BPK menjadi sangat penting. Dia menjadi alat terbaik untuk memperbaiki maupun mengurangi praktik korupsi.
tulis komentar anda