Catat! Masuk Indonesia Wajib Karantina 5 Hari, Pengecualian dari India 14 Hari

Senin, 07 Juni 2021 - 16:15 WIB
“Aturan di dalam penerimaan orang dari luar negeri sudah jelas. Terhadap pekerja migran Indonesia juga telah dilakukan. Satu SOP, untuk begitu datang, kita lakukan entry tes, setelah itu kita karantina 5 hari, baru dilakukan exit tes. Ini harus dipedomani dan harus bisa dilaksanakan,” jelas Ganip.

Hal ini juga diberlakukan sama bagi orang asing yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina 5 hari. Kecuali dari India wajib melakukan karantina 14 hari.

“Yang berikutnya terhadap orang asing yang ingin masuk ke Indonesia, juga seperti itu diperlakukan SOP yang sama. Kecuali untuk India, kita lakukan lebih ketat dalam arti karantinanya. Setelah entry tes, dilakukan karantina selama 7X2 jadi 14 hari pelaksanaannya. Baru dilakukan exit tes,” terang Ganip. Baca juga: Bahayakan Masyarakat, Satgas Minta Daerah Tidak Tutupi Fakta Kasus COVID-19

Ganip pun mengimbau agar daerah yang memiliki perbatasan pintu masuk agar menegakkan SOP ini. “Nah ini, ini di daerah yang memiliki perbatasan pintu masuk keluarnya PMI dan orang asing baik itu melalui udara, melalui pelabuhan atau darat hendaknya betul-betul bisa menegakkan hal ini.”
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!