KPU Sebut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Belum Final
Sabtu, 05 Juni 2021 - 12:50 WIB
Berikut ini hasil konsinyering yang dilakukan pada Kamis (3/6/2021) malam, antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024.
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024.
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
(zik)
tulis komentar anda