Denda Telah Dibayar, Jerinx SID Bebas Pekan Depan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 17:47 WIB
Dibebaskannya Jerinx, kata Rika, karena yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya telah membayarkan denda Rp10 juta. "Denda dibayar pada tanggal 2 Juni, dan hari ini dianter bukti dendanya oleh pengacara" ungkap Rika.

Baca juga: Jelang Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra: Kok Aku Deg-degan Ya

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyatakan Jerinx terbukti secara dan bersalah melakukan pencemaran nama baik IDI.

Dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menebar ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta atau subsider satu bulan penjara.

Namun, hukuman Jerinx kemudian dikurangi di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Jerinx selama empat bulan penjara menjadi 10 bulan penjara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!