Denda Telah Dibayar, Jerinx SID Bebas Pekan Depan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 17:47 WIB
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021. Foto/iNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan bahwa Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021.



Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyatakan Jerinx terbukti secara dan bersalah melakukan pencemaran nama baik IDI.

Dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menebar ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta atau subsider satu bulan penjara.

Namun, hukuman Jerinx kemudian dikurangi di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Jerinx selama empat bulan penjara menjadi 10 bulan penjara.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More