Denda Telah Dibayar, Jerinx SID Bebas Pekan Depan
Jum'at, 04 Juni 2021 - 17:47 WIB
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021. Foto/iNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan bahwa Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021.
Baca juga: Jerinx SID Bebas 8 Juni, Pendukung Galang Donasi Tebus Denda Subsider
"Betul (akan bebas)," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada MNC Portal, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Pengacara Jelaskan Beda Kasus Jumhur dengan Kasus Jerinx
Baca juga: Jerinx SID Bebas 8 Juni, Pendukung Galang Donasi Tebus Denda Subsider
"Betul (akan bebas)," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada MNC Portal, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Pengacara Jelaskan Beda Kasus Jumhur dengan Kasus Jerinx
Lihat Juga :