KPK Susun Pedoman Penuntutan

Senin, 20 April 2020 - 11:22 WIB
KPK , kata Ghufron, juga membentuk Satgas Case Building dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi. "Itu semua agar tujuan utama penindakan korupsi dalam mengembalikan kerugian negara lebih terukur capaiannya," jelasnya.

Ghufron menyatakan, selain memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, pembentukan Satgas dilakukan KPK agar pemulihan kerugian negara dapat lebih akuntabel.

Sebelumnya, ICW mengungkapkan belum maksimalnya upaya memulihkan keuangan negara yang diakibatkan korupsi. Sepanjang 2019, ICW menyebut praktik korupsi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp12 triliun. (Baca juga: ICW Sebut Vonis Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2019 Masih Ringan ).

Namun, putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti hanya sekitar Rp748 miliar atau hanya 10 persen dari keuangan negara yang mampu dikembalikan melalui putusan di berbagai tingkat pengadilan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!