Berpotensi Maladministrasi, Gugatan Perppu Corona Secara Subtansi Dinilai Tepat

Senin, 20 April 2020 - 11:21 WIB
Direktur P3S, Jerry Massie mengganggap judicial review (JR) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan virus Corona ke MK oleh sejumlah tokoh secara eksistensi tepat sasaran. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengganggap judicial review (JR) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan virus Corona atau COVID-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah tokoh secara eksistensi tepat sasaran.

"Begitu pun secara esensi dan substansi," ujar Jerry saat dihubungi SINDOnews, Senin (20/4/2020).



Jerry menyatakan, Perppu Corona ini berpotensi 'maladministrasi' karena diduga terindikasi penyalahgunaan anggaran bencana non alam. Dalam hal ini, penegak hukum akan sulit mempidanakan pelanggaran penggunaan keuangan negara karena jika ada kerugian, maka kembali ke negara.

Sebagai contoh, kata Jerry, bantuan COVID-19 yang dialokasikan ke pelatihan kartu prakerja secara online Rp5,6 triliun dan pemotongan Rp3,3 triliun tunjangan guru. Padahal ini sangat dibutuhkan para guru di masa pandemi Corona. Belum lagi surat yang dikirim ke camat-camat dari salah satu Staf Khusus Presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!