PPKM Mikro Berlaku Seluruh Provinsi Besok, Satgas Minta Peran Posko Dioptimalkan
Senin, 31 Mei 2021 - 20:14 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan seluruh provinsi mulai 1 sampai 14 Juni 2021. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito pun meminta agar PPKM mikro dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Serta mengoptimalkan dan mengintensifkan peran Posko di daerah.
“Saya informasikan bahwa perpanjangan PPKM mikro 1 sampai dengan 14 Juni 2021 agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2021 yang sudah diterbitkan dan berlaku efektif 1 Juni 2021,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, Senin (31/5/2021).
Ganip pun meminta kepada Satgas di daerah betul-betul memahami instruksi terkait pelaksanaan PPKM mikro dan diimplementasikan di lapangan.
“Saya meminta kepada Satgas, betul-betul pahami instruksi itu kemudian diimplementasikan di lapangan. Mungkin sebagai evaluasi kelemahan kita pada tataran, mungkin kita terlalu toleransi atau tidak kurang paham dan sebagainya. Ini bisa nanti berpedoman terhadap kajian ataupun penyampaian yang disampaikan,” tegasnya.
Ganip pun meminta agar Posko yang sudah ada di daerah agar dioptimalkan dan diintensifkan. “Kembali optimalkan dan intensifkan peran Posko, sekali lagi peran Posko dioptimalkan dan diintensifkan yang sudah dibentuk.” Baca juga: Soal Tahu Tempe Menghilang di Pasaran, Satgas Pangan Polda Jabar Bilang Begini
Sementara, kata Ganip, bagi provinsi yang belum membentuk Posko PPKM mikro agar segera dibentuk dan dioperasionalkan. “Kemudian yang belum dibentuk karena ada penambahan pemberlakuan PPKM mikro untuk seluruh provinsi segera dibentuk Posko itu dan dioperasionalkan.”
“Saya informasikan bahwa perpanjangan PPKM mikro 1 sampai dengan 14 Juni 2021 agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2021 yang sudah diterbitkan dan berlaku efektif 1 Juni 2021,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, Senin (31/5/2021).
Ganip pun meminta kepada Satgas di daerah betul-betul memahami instruksi terkait pelaksanaan PPKM mikro dan diimplementasikan di lapangan.
“Saya meminta kepada Satgas, betul-betul pahami instruksi itu kemudian diimplementasikan di lapangan. Mungkin sebagai evaluasi kelemahan kita pada tataran, mungkin kita terlalu toleransi atau tidak kurang paham dan sebagainya. Ini bisa nanti berpedoman terhadap kajian ataupun penyampaian yang disampaikan,” tegasnya.
Ganip pun meminta agar Posko yang sudah ada di daerah agar dioptimalkan dan diintensifkan. “Kembali optimalkan dan intensifkan peran Posko, sekali lagi peran Posko dioptimalkan dan diintensifkan yang sudah dibentuk.” Baca juga: Soal Tahu Tempe Menghilang di Pasaran, Satgas Pangan Polda Jabar Bilang Begini
Sementara, kata Ganip, bagi provinsi yang belum membentuk Posko PPKM mikro agar segera dibentuk dan dioperasionalkan. “Kemudian yang belum dibentuk karena ada penambahan pemberlakuan PPKM mikro untuk seluruh provinsi segera dibentuk Posko itu dan dioperasionalkan.”
(kri)
tulis komentar anda