Kunjungi Sulbar, La Nyalla Sebut Kerajaan Mamuju Bagian Tak Terpisahkan dari Indonesia
Minggu, 30 Mei 2021 - 19:09 WIB
"Oleh karena itu, Negara mengakui, menghormati dan memberikan tempat yang khusus bagi keberadaan Kerajaan Nusantara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya.
Dengan landasan tersebut, sambung La Nyalla, DPD RI akan terus mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memperhatikan, menghormati, dan melindungi Kerajaan Nusantara.
"Oleh karena itu, DPD berencana menggelar pertemuan Raja dan Sultan se-Nusantara di Jakarta. Pertemuan ini akan menjadi sarana untuk menyuarakan kepentingan dan eksistensi Kerajaan Nusantara. Selain itu, juga sebagai penguat dan pengikat nilai kebudayaan dan sejarah kelahiran Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Dukung Amendemen, La Nyalla Ingin DPD Jadi Saluran Capres Non-Partai
"Kita berharap mendapat banyak aspirasi untuk memperkuat peran Kerajaan Nusantara, sekaligus mempertegas peran DPD RI sebagai wakil daerah yang memiliki tugas untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat nasional," tuturnya.
Dengan landasan tersebut, sambung La Nyalla, DPD RI akan terus mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memperhatikan, menghormati, dan melindungi Kerajaan Nusantara.
"Oleh karena itu, DPD berencana menggelar pertemuan Raja dan Sultan se-Nusantara di Jakarta. Pertemuan ini akan menjadi sarana untuk menyuarakan kepentingan dan eksistensi Kerajaan Nusantara. Selain itu, juga sebagai penguat dan pengikat nilai kebudayaan dan sejarah kelahiran Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Dukung Amendemen, La Nyalla Ingin DPD Jadi Saluran Capres Non-Partai
"Kita berharap mendapat banyak aspirasi untuk memperkuat peran Kerajaan Nusantara, sekaligus mempertegas peran DPD RI sebagai wakil daerah yang memiliki tugas untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat nasional," tuturnya.
Lihat Juga :