Ketua DPD RI Sampaikan Persoalan Fundamental di Konstitusi Hasil Amandemen
Rabu, 26 Mei 2021 - 15:52 WIB
loading...
Ketua DPD RI saat memberikan sambutan di Kantor Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (26/5/2021). FOTO/IST
A
A
A
BULUNGAN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak semua pihak menyelesaikan permasalahan di daerah dari hulu atau akar masalah. Menurutnya, selama ini banyak pihak berdebat dan berdiskusi untuk masalah yang ada di hilir.
LaNyalla menyampaikan hal tersebut saat Rapat Kerja dengan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen Tipa Padan di Kantor Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (26/5/2021).
Menurut LaNyalla, yang harus diselesaikan oleh banyak permasalahan adalah seputar peraturan atau undang-undangnya. Hal ini juga berlaku untuk masalah daerah, termasuk sumber daya alam.
Baca juga: Dukung Amendemen, La Nyalla Ingin DPD Jadi Saluran Capres Non-Partai
"Yang menjadi akar masalah adalah karena penguasaan oleh swasta dan asing yang memang sah dan dibolehkan oleh undang-undang. Ini bukan salah pemerintah. Karena, pemerintah hanya menjalankan undang-undang. Memang kita sering menemukan penyimpangan oleh pemangku kebijakan. Tetapi itu soal lain. Itu soal perilaku koruptif," kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya.
LaNyalla menilai ada persoalan fundamental di Konstitusi hasil Amandemen sejak 1999 hingga 2002. "Karena pada praktiknya, konstitusi hasil amandemen tersebut memberi keleluasaan kepada swasta nasional maupun asing untuk mengelola Sumber Daya Alam di daerah," tuturnya.
LaNyalla menyampaikan hal tersebut saat Rapat Kerja dengan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen Tipa Padan di Kantor Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (26/5/2021).
Menurut LaNyalla, yang harus diselesaikan oleh banyak permasalahan adalah seputar peraturan atau undang-undangnya. Hal ini juga berlaku untuk masalah daerah, termasuk sumber daya alam.
Baca juga: Dukung Amendemen, La Nyalla Ingin DPD Jadi Saluran Capres Non-Partai
"Yang menjadi akar masalah adalah karena penguasaan oleh swasta dan asing yang memang sah dan dibolehkan oleh undang-undang. Ini bukan salah pemerintah. Karena, pemerintah hanya menjalankan undang-undang. Memang kita sering menemukan penyimpangan oleh pemangku kebijakan. Tetapi itu soal lain. Itu soal perilaku koruptif," kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya.
LaNyalla menilai ada persoalan fundamental di Konstitusi hasil Amandemen sejak 1999 hingga 2002. "Karena pada praktiknya, konstitusi hasil amandemen tersebut memberi keleluasaan kepada swasta nasional maupun asing untuk mengelola Sumber Daya Alam di daerah," tuturnya.
Lihat Juga :