Pakar Hukum: Alih Status Pegawai Harus Diproses agar KPK Jalan Terus

Minggu, 30 Mei 2021 - 15:06 WIB
Baca juga: Soal TWK ASN KPK, Yudi Latif : Semangatnya untuk Mengedukasi, Bukan Menghukum

Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi pandangan terkait dengan 75 orang (6%) yang tidak lolos TWK. Mereka tidak harus dikeluarkan dari KPK.

"Pernyataan Presiden sudah jelas. Apalagi UU ASN menyebutkan pegawai instansi pemerintah termasuk KPK dapat berstatus pegawai negeri dan dapat juga pegawai kontrak berdasarkan kebutuhan dan keputusan pimpinan instansi yang bersangkutan, termasuk KPK. Artinya, kepada 6% tersebut dapat ditawarkan untuk menjadi pegawai kontrak," jelasnya.

Nurhasan menambahkan, jika 75 pegawai yang tak lolos TWK itu bersedia tentu harus ada prosedur Diklat untuk menumbuhkan dan menanamkan wawasan kebangsaan. Hal ini sebagai bagian upaya pemantapan melaksanakan tugas di KPK.

"Atas dasar kesediaan tersebut, mereka siap juga dinyatakan lulus diklat atau sebaliknya. Keputusan Pimpinan KPK masih membuka kemungkinan mereka untuk berpartisipasi membesarkan KPK dengan dengan prosedur Diklat tersebut di atas," jelas Nurhasan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!