Pakar Hukum: Alih Status Pegawai Harus Diproses agar KPK Jalan Terus
Minggu, 30 Mei 2021 - 15:06 WIB
Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus segera diakhiri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus segera diakhiri.
Baca juga: Tegaskan Tidak Perjuangkan Satu Pegawai Berlabel Merah, Wakil Ketua KPK: Itu Kriteria, Bukan Orang
Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan mengatakan, polemik yang kontra produktif ini harusnya disudahi. Dengan pendistribusian tugas terhadap 94% pegawai yang lolos TWK, ia menyebut kerja pemberantasan korupsi oleh KPK bisa jalan terus.
"Harusnya tak perlu jadi polemik yang kontra produktif. Masalah ini sudah selesai karena lulusnya 94% pegawai dapat terus diproses termasuk pendistribusian mereka untuk menangani berbagai sub kewenangan KPK, baik di bidang pencegahan maupun penegakan hukum represif agar kinerja KPK tidak terganggu," kata Nurhasan dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Tegaskan Tidak Perjuangkan Satu Pegawai Berlabel Merah, Wakil Ketua KPK: Itu Kriteria, Bukan Orang
Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan mengatakan, polemik yang kontra produktif ini harusnya disudahi. Dengan pendistribusian tugas terhadap 94% pegawai yang lolos TWK, ia menyebut kerja pemberantasan korupsi oleh KPK bisa jalan terus.
"Harusnya tak perlu jadi polemik yang kontra produktif. Masalah ini sudah selesai karena lulusnya 94% pegawai dapat terus diproses termasuk pendistribusian mereka untuk menangani berbagai sub kewenangan KPK, baik di bidang pencegahan maupun penegakan hukum represif agar kinerja KPK tidak terganggu," kata Nurhasan dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).
Lihat Juga :