Pegawai Berjenggot dan Bercelana Cingkrang, Ini Jawaban Tegas Wakil Ketua KPK
Minggu, 30 Mei 2021 - 12:51 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron turut memberikan komentar terkait para pegawainya yang berjenggot dan bercelana cingkrang. Ghufron meminta agar celana cingkrang dan jenggot tidak dicap sebagai orang yang radikal. Dia mengimbau agar tidak ada pihak yang salah mengidentifikasi terkait jenggot dan celana cingkrang.
"Saya sepemahaman terhadap pandangan Pak Alex, bahwa di pegawai KPK ada yang radikal (taliban), bahwa ada performan-performan yang seperti jenggot, celana cingkrang dll, itu hanyalah aliran wahabi dan salafi sebagai bagian dari keragaman aliran-aliran agama dalam Islam namun bukan Wahabi yang jihadis, bukan yang mau mendirikan negara Islam," beber Ghufron melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (30/5/2021). "Mereka hanya bagian dari hasanah pemahaman agama Islam yang juga tidak menyimpang walau berbeda dengan saya. Sehingga kita perlu hati-hati jangan sampai kewaspadaan kita terhadap ajaran radikalisme tetapi salah mengindentifikasi," imbuhnya.
Ghufron mengklaim dirinya dan rekannya, Alexander Marwata (Alex), telah memperjuangkan para pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat rapat bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ditekankan dua pimpinan KPK tersebut, bahwa tidak ada paham radikal di KPK. "Pak Alex menyampaikan beliau telah dua periode sebagai Pimpinan KPK sepemahaman beliau selama itu, tidak pernah melihat ada prilaku dan pemahaman yang radikal pada pegawai KPK. Kalau pegawai KPK kritis, tidak langsung menurut perintah tapi didiskusikan lebih dahulu itu iya, karena itu budaya kepegawaian di KPK," beber Ghufron.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengaku telah membaca rinci terkait asesmen TWK. Dia tak memungkiri, pegawai KPK kerap membantah printah pimpinan, jika memang itu bertentangan. "Saya kebetulan membaca secara detil tentang hasil assesmen, misalnya yang mempertanyakan bagaimana menyikapi jika ada perintah pimpinan yang bertentangan dengan hati nurani, atau bertentangan dengan keyakinan agama atau nilai-nilai yang diyakini, di KPK ini ada nilai integritas maka pegawai-pegawai KPK mesti akan menjawab atau menolak perintah pimpinan jika bertentangan dengan nilai-nilai nurani," paparnya.
Menirukan pernyataan rekannya Alexander Marwata, sambung Ghufron, jika mengikuti TWK juga meragukan akan lulus. Dalam rapat dengan BKN telah menyampaikan, TWK diharapkan sebagai ajang pembinaan bukan untuk memberhentikan pegawai KPK. "Pak AM (Alexander Marwata) meminta agar TWK ini mohon digunakan untuk pembinaan sesuai arahan Presiden, bukan untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lulus. Karena itu menurut pak AM, kalau boleh menjamin, saya akan menjamin bahwa tidak ada yang radikal dan kalaupun ada indikasi tersebut izinkan kami akan membinanya," pungkasnya.
Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.
Keputusan tersebut diputuskan usai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021. Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali.
"Saya sepemahaman terhadap pandangan Pak Alex, bahwa di pegawai KPK ada yang radikal (taliban), bahwa ada performan-performan yang seperti jenggot, celana cingkrang dll, itu hanyalah aliran wahabi dan salafi sebagai bagian dari keragaman aliran-aliran agama dalam Islam namun bukan Wahabi yang jihadis, bukan yang mau mendirikan negara Islam," beber Ghufron melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (30/5/2021). "Mereka hanya bagian dari hasanah pemahaman agama Islam yang juga tidak menyimpang walau berbeda dengan saya. Sehingga kita perlu hati-hati jangan sampai kewaspadaan kita terhadap ajaran radikalisme tetapi salah mengindentifikasi," imbuhnya.
Baca Juga
Ghufron mengklaim dirinya dan rekannya, Alexander Marwata (Alex), telah memperjuangkan para pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat rapat bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ditekankan dua pimpinan KPK tersebut, bahwa tidak ada paham radikal di KPK. "Pak Alex menyampaikan beliau telah dua periode sebagai Pimpinan KPK sepemahaman beliau selama itu, tidak pernah melihat ada prilaku dan pemahaman yang radikal pada pegawai KPK. Kalau pegawai KPK kritis, tidak langsung menurut perintah tapi didiskusikan lebih dahulu itu iya, karena itu budaya kepegawaian di KPK," beber Ghufron.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengaku telah membaca rinci terkait asesmen TWK. Dia tak memungkiri, pegawai KPK kerap membantah printah pimpinan, jika memang itu bertentangan. "Saya kebetulan membaca secara detil tentang hasil assesmen, misalnya yang mempertanyakan bagaimana menyikapi jika ada perintah pimpinan yang bertentangan dengan hati nurani, atau bertentangan dengan keyakinan agama atau nilai-nilai yang diyakini, di KPK ini ada nilai integritas maka pegawai-pegawai KPK mesti akan menjawab atau menolak perintah pimpinan jika bertentangan dengan nilai-nilai nurani," paparnya.
Menirukan pernyataan rekannya Alexander Marwata, sambung Ghufron, jika mengikuti TWK juga meragukan akan lulus. Dalam rapat dengan BKN telah menyampaikan, TWK diharapkan sebagai ajang pembinaan bukan untuk memberhentikan pegawai KPK. "Pak AM (Alexander Marwata) meminta agar TWK ini mohon digunakan untuk pembinaan sesuai arahan Presiden, bukan untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lulus. Karena itu menurut pak AM, kalau boleh menjamin, saya akan menjamin bahwa tidak ada yang radikal dan kalaupun ada indikasi tersebut izinkan kami akan membinanya," pungkasnya.
Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.
Keputusan tersebut diputuskan usai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021. Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali.
(cip)
tulis komentar anda