Siapkan Kajian Amendemen, La Nyalla: Presidential Threshold Banyak Mudharatnya
Sabtu, 29 Mei 2021 - 15:34 WIB
putra-putri terbaik bangsa untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk dipilih dan memilih, tetapi juga menghalangi kader partai politik, hanya karena partainya tidak memiliki suara yang mencukupi untuk mengusung kader terbaiknya," ujar La Nyalla.
Karena itu, La Nyalla berharap dengan adanya amendemen Konstitusi, ke-5 putra-putri terbaik yang non-partisan, bisa dipilih untuk dicalonkan sebagai presiden.
"Perlu dicermati ada hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis 22 Mei 2021 kemarin, bahwa 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai. Sisanya hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai. Lantas bagaimana harapan 71,49 persen responden tersebut tersalurkan?” sebutnya.
La Nyalla mengingatkan, sebelum amendemen UUD 1945 ke-4, MPR bisa mengusung dan memilih calon presiden, di mana anggota MPR terdiri atas DPR yang merupakan representasi partai politik, lalu utusan golongan dan utusan daerah. Kemudian setelah amandemen, MPR terdiri dari DPR yang merupakan representasi partai politik dan DPD yang merupakan representasi daerah.
“Sejatinya DPD adalah jelmaan dari utusan daerah. Jika dulu utusan daerah terlibat dalam mengusulkan dan memilih presiden, mengapa setelah Amandemen 2002, DPD tidak dapat mengusulkan calon presiden?” kata La Nyalla.Baca juga: Abdee Slank Dapat Jabatan Komisaris Telkom, Iwan Fals: Wuih Mantap...
Padahal, menurut dia, seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai.
“Di sinilah perlunya kita berpikir jernih dan melakukan perenungan sekaligus refleksi atas perjalanan bangsa ini. Sekali lagi, mari kita tanyakan kepada diri kita sendiri. Apakah perjalanan bangsa Indonesia hari ini semakin menuju cita-cita para pendiri bangsa, atau semakin menjauh?” katanya.
Karena itu, La Nyalla berharap dengan adanya amendemen Konstitusi, ke-5 putra-putri terbaik yang non-partisan, bisa dipilih untuk dicalonkan sebagai presiden.
"Perlu dicermati ada hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis 22 Mei 2021 kemarin, bahwa 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai. Sisanya hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai. Lantas bagaimana harapan 71,49 persen responden tersebut tersalurkan?” sebutnya.
La Nyalla mengingatkan, sebelum amendemen UUD 1945 ke-4, MPR bisa mengusung dan memilih calon presiden, di mana anggota MPR terdiri atas DPR yang merupakan representasi partai politik, lalu utusan golongan dan utusan daerah. Kemudian setelah amandemen, MPR terdiri dari DPR yang merupakan representasi partai politik dan DPD yang merupakan representasi daerah.
“Sejatinya DPD adalah jelmaan dari utusan daerah. Jika dulu utusan daerah terlibat dalam mengusulkan dan memilih presiden, mengapa setelah Amandemen 2002, DPD tidak dapat mengusulkan calon presiden?” kata La Nyalla.Baca juga: Abdee Slank Dapat Jabatan Komisaris Telkom, Iwan Fals: Wuih Mantap...
Padahal, menurut dia, seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai.
“Di sinilah perlunya kita berpikir jernih dan melakukan perenungan sekaligus refleksi atas perjalanan bangsa ini. Sekali lagi, mari kita tanyakan kepada diri kita sendiri. Apakah perjalanan bangsa Indonesia hari ini semakin menuju cita-cita para pendiri bangsa, atau semakin menjauh?” katanya.
(dam)
tulis komentar anda