Fraksi PPP Harap Gugatan Perppu Corona Diprioritaskan MK
Senin, 20 April 2020 - 10:25 WIB
JAKARTA - Belum lama ini, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara (Perppu Corona). Meskipun pemerintah menjelaskan bahwa Perppu itu sebagai dasar hukum guna melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan pandemi virus Corona (COVID-19), tak sedikit yang kontra terhadap Perppu itu bahkan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal itu, Fraksi PPP menilai bahwa gugatan itu merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Bahkan, pihaknya berharap bahwa perkara uji materi itu bisa diprioritaskan oleh MK agar pembahasan di DPR bisa mengacu pada putusan MK.
“Ya itu hak konstitusional warga. Kami harapkan MK memprioritaskan perkara ini, sehingga nanti ketika pembahasan di DPR bisa mengacu pada putusan MK,” ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi saat dihubungi SINDOnews, Senin (20/4/2020).
Namun demikian, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyerahkan sepenuhnya kepada MK yang memiliki kewenangan penuh atas perkara uji materi tersebut. “Tapi semuanya kewenangan ada di MK,” imbuh pria yang akrab disapa Awiek itu.
Soal bagaimana sikap resmi PPP terkait Perppu, Awiek mengaku belum ada sikap resmi PPP terkait Perppu Corona itu. Perppu Corona baru akan disikapi pada saat masa sidang berikutnya sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
“Saat ini masih melakukan kajian terhadap isi Perppu tersebut,” tandas mantan jurnalis itu.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Terkait hal itu, Fraksi PPP menilai bahwa gugatan itu merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Bahkan, pihaknya berharap bahwa perkara uji materi itu bisa diprioritaskan oleh MK agar pembahasan di DPR bisa mengacu pada putusan MK.
“Ya itu hak konstitusional warga. Kami harapkan MK memprioritaskan perkara ini, sehingga nanti ketika pembahasan di DPR bisa mengacu pada putusan MK,” ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi saat dihubungi SINDOnews, Senin (20/4/2020).
Namun demikian, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyerahkan sepenuhnya kepada MK yang memiliki kewenangan penuh atas perkara uji materi tersebut. “Tapi semuanya kewenangan ada di MK,” imbuh pria yang akrab disapa Awiek itu.
Soal bagaimana sikap resmi PPP terkait Perppu, Awiek mengaku belum ada sikap resmi PPP terkait Perppu Corona itu. Perppu Corona baru akan disikapi pada saat masa sidang berikutnya sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
“Saat ini masih melakukan kajian terhadap isi Perppu tersebut,” tandas mantan jurnalis itu.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(kri)
tulis komentar anda