Ini Pendapat NU dan Muhammadiyah tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kamis, 27 Mei 2021 - 20:38 WIB
"Kita cukup punya pengalaman dulu berapa tahun permbahasan RUU Sisdiksinas, kurang lebih 7 tahun, RUU Pornografi dan Pornoaksi juga cukup lama, dan beberapa pembahasan RUU, Cipta Karya, UU Minerba itu berkaitan dengan unsur agama, pembahasan lolos begitu saja, teriakan tokoh agama, tokoh masyarakat nyaris seperti anjing menggonggong. masukan itu diabaikan begitu saja,” kata Makmun.

Karena itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengingatkan Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Jadi, apa pun kebijakan yang dibuat negara ini mau tidak mau harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Konsekuensi logisnya semua harus didasarkan pada ketuhanan, apa pun agamanya.

Soal RUU ini, kata dia, sikap PP Muhammadiyah belum final membahas ini, karena RUU-nya pun belum final pembahasan. Namun nampaknya, Muhammadiyah sangat setuju dengan judul RUU Larangan Minol, jadi sangat besar usulan nomenklatur yang digunakan oleh PP Muhammadiyah adalah Larangan.

"Alasannya, ada pertimbangan agama, pertimbangan kesehatan, pertimbangan sosial, pertimbangan terkait masalah keamanan. Meskipun nomenklaturnya menggunakan istilahnya larangan, sesuatu yang wajib tidak boleh ada kemudian mengabaikan. Misalnya ketika perempuan, salat wajib tentu, puasa Ramadhan wajib, tapi ketika sedang menstruasi tentu tidak wajib," paparnya.

Karena itu, Makmun menegaskan bahwa UU ini harus mengatur dengan tegas, misalnya terkait dengan kandungan alkoholnya, tata niaganya seperti apa dan sebagainya. Jangan sampai kekhawatiran yang disampaikan PBNU mengenai peredarannya yang begitu rupa, juga soal siapa yang nanti dibolehkan untuk mengkonsumsi ini harus tegas dan tempat untuk mengkonsumsi minol juga harus tegas. "Ketika bicara UU, bukan perda. Harus tidak ada yang multitafsir saat RUU ini disahkan menjadi UU," tegasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More