Ini Pendapat NU dan Muhammadiyah tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol
Kamis, 27 Mei 2021 - 20:38 WIB
Asnawi menjelaskan, minol lebih banyak memiliki dampak negatif ketimbang manfaatnya. Untuk itu, dalam RUU Pengendalian Minol perlu lebih tegas diatur terkait produksi dan peredarannya nanti. Karena, ada data yang menunjukkan betapa besar dampak minol, baik berupa bahaya unsur kesehatan atau bahaya keselamatan jiwa atau gangguan keamanan yang ditimbulkan minol ini.
"Maka PBNU mendorong agar RUU Pengendalian Minol ini bisa lebih tegas dalam mengatasi peredaran miras yang ilegal," ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan, PBNU memiliki kekhawatiran di balik pengesahan RUU Pengendalian Minol nanti. Salah satunya adalah adanya payung hukum dalam peredaran dan pemasaraan minol di tengah masyarakat. Kalau tidak selektif dan tidak kritis dengan RUU Minol ini, justru nantinya UU yang dihasilkan akan menjadi payung hukum atas peredara minol yang lebih gencar di masyarakat, sehingga pembahasannya harus detail.
"RUU yang sedang disusun dan dibahas ini, pasal-pasal yang tertuang harus jelas dan tidak ambigu. Kami makanya pada kesempatan ini belum bisa membawa rekomendasi resmi dari PBNU secara tertulis, karena ada beberapa hal beberapa pasal yang perlu kami klarifikasikan," terang Asnawi.
Sementara itu, Ketua Lembaga Hikmah PP Muhammadiyah Makmun Murod Al Barbasy mengatakan bahwa RUU ini merupakan UU yang memiliki keterkaitan dengan masalah agama. Dia sekaligus ingin memberi masukan bahwa selama ini sudah cukup lelah membahas hal-hal yang berkaitan dan bersinggungan dengan masalah keagamaan, karena berlangsung cukup lama.
"Maka PBNU mendorong agar RUU Pengendalian Minol ini bisa lebih tegas dalam mengatasi peredaran miras yang ilegal," ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan, PBNU memiliki kekhawatiran di balik pengesahan RUU Pengendalian Minol nanti. Salah satunya adalah adanya payung hukum dalam peredaran dan pemasaraan minol di tengah masyarakat. Kalau tidak selektif dan tidak kritis dengan RUU Minol ini, justru nantinya UU yang dihasilkan akan menjadi payung hukum atas peredara minol yang lebih gencar di masyarakat, sehingga pembahasannya harus detail.
"RUU yang sedang disusun dan dibahas ini, pasal-pasal yang tertuang harus jelas dan tidak ambigu. Kami makanya pada kesempatan ini belum bisa membawa rekomendasi resmi dari PBNU secara tertulis, karena ada beberapa hal beberapa pasal yang perlu kami klarifikasikan," terang Asnawi.
Sementara itu, Ketua Lembaga Hikmah PP Muhammadiyah Makmun Murod Al Barbasy mengatakan bahwa RUU ini merupakan UU yang memiliki keterkaitan dengan masalah agama. Dia sekaligus ingin memberi masukan bahwa selama ini sudah cukup lelah membahas hal-hal yang berkaitan dan bersinggungan dengan masalah keagamaan, karena berlangsung cukup lama.
Lihat Juga :