MUI Dukung Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Kamis, 27 Mei 2021 - 18:02 WIB
"Langkah lebih tegas harus ditempuh dengan larangan dengan pengecualian. Untuk itu, judul RUU ini tepat menggunakan nomenklatur larangan minol, bukan pengendalian minol," katanya.
Di kesempatan sama, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Salahuddin Al-Ayyubi menyampaikan bahwa minuman beralkohol di masyarakat atau dalam istilah Islam khamer itu merupakan humul khobais, atau sumber masalah.
"Humul khobais itu sumber masalah, sumber kriminalitas, sumber pelanggaran, dan juga merupakan miftahu qulli syarin, istilahnya itu adalah kunci dari segala keburukan,” kata Salahuddin. "Ajaran agama melarang keras ya, mengkonsumsi, memproduksi, dan memperdagangkan, melegalkan minol atau minuman keras tersebut," katanya.
Selain itu, Salahuddin menambahkan, minol ini menimbulkan keburukan yang jauh lebih besar daripada manfaat yang didapatkan. Alasan itulah, kata dia, yang menjadi dasar posisi MUI agar minuman beralkohol dilarang sepenuhnya. Meskipun ada potensi ekonomi, tapi dampak buruknya sudah banyak terjadi di kehidupan nyata.
"Sedangkan potensi ekonomi nya masih potensial, maka kemudian dari MUI positioning-nya adalah RUU ini disebut sebagai larangan minuman beralkohol," katanya.
(abd)
tulis komentar anda