MUI Dukung Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Kamis, 27 Mei 2021 - 18:02 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Larangan Minol ). Alasannya, minol lebih banyak menimbulkan dampak buruk ketimbang manfaatnya dan semua agama pun melarang, kecuali untuk kegiatan keagamaan.
"Jadi, larangan itu menjadi sebuah judul. Kemudian merujuk pada norma agama, maka semua agama melarang minuman beralkohol," kata Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainal Arifin Hosein Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Selain MUI, RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ini dihadiri perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah.
Baca juga: PKS-PAN Jajaki Kesepakatan Legislasi RUU Larangan Minol dan Perlindungan Tokoh Agama
"Jadi, larangan itu menjadi sebuah judul. Kemudian merujuk pada norma agama, maka semua agama melarang minuman beralkohol," kata Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainal Arifin Hosein Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Selain MUI, RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ini dihadiri perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah.
Baca juga: PKS-PAN Jajaki Kesepakatan Legislasi RUU Larangan Minol dan Perlindungan Tokoh Agama
Lihat Juga :