MUI Dukung Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Kamis, 27 Mei 2021 - 18:02 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Larangan Minol ). Alasannya, minol lebih banyak menimbulkan dampak buruk ketimbang manfaatnya dan semua agama pun melarang, kecuali untuk kegiatan keagamaan.
"Jadi, larangan itu menjadi sebuah judul. Kemudian merujuk pada norma agama, maka semua agama melarang minuman beralkohol," kata Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainal Arifin Hosein Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Selain MUI, RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ini dihadiri perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah.
Baca juga: PKS-PAN Jajaki Kesepakatan Legislasi RUU Larangan Minol dan Perlindungan Tokoh Agama
"Ada pengecualian bagi peredaran dan konsumsi minol, seperti untuk ritual adat tertentu yang mengharuskan minol, warga masyarakat pengguna minol, dan hanya dijual di lokasi-lokasi tertentu,” kata Zainal.
Menurutnya, masyarakat juga mendukung penamaan RUU Larangan Minol ketimbang pengendalian atau pengaturan. Apalagi, minol masuk ke dalam kategori narkoba, psikotropika, dan zat adiktif (Napza). Penggunaan Napza menjurus pada timbulnya ketergantungan atau adiktif, yaitu suatu pola malaadaptif dan menimbulkan sindrom yang secara klinis, serta disertai kesulitan dalam fungsi individu.
Di samping itu, Zainal menambahkan, pengaturan atau regulasi terkait minol saat ini belum efektif dalam pengimplementasiannya. Untuk itu, MUI mendorong agar nantinya undang-undang tersebut mengutamakan perihal larangan minol.
Baca juga: Tim Ahli Baleg DPR Sebut Konsumsi Minol Berisiko Tinggi Terinfeksi COVID-19
"Jadi, larangan itu menjadi sebuah judul. Kemudian merujuk pada norma agama, maka semua agama melarang minuman beralkohol," kata Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainal Arifin Hosein Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Selain MUI, RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ini dihadiri perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah.
Baca juga: PKS-PAN Jajaki Kesepakatan Legislasi RUU Larangan Minol dan Perlindungan Tokoh Agama
"Ada pengecualian bagi peredaran dan konsumsi minol, seperti untuk ritual adat tertentu yang mengharuskan minol, warga masyarakat pengguna minol, dan hanya dijual di lokasi-lokasi tertentu,” kata Zainal.
Menurutnya, masyarakat juga mendukung penamaan RUU Larangan Minol ketimbang pengendalian atau pengaturan. Apalagi, minol masuk ke dalam kategori narkoba, psikotropika, dan zat adiktif (Napza). Penggunaan Napza menjurus pada timbulnya ketergantungan atau adiktif, yaitu suatu pola malaadaptif dan menimbulkan sindrom yang secara klinis, serta disertai kesulitan dalam fungsi individu.
Di samping itu, Zainal menambahkan, pengaturan atau regulasi terkait minol saat ini belum efektif dalam pengimplementasiannya. Untuk itu, MUI mendorong agar nantinya undang-undang tersebut mengutamakan perihal larangan minol.
Baca juga: Tim Ahli Baleg DPR Sebut Konsumsi Minol Berisiko Tinggi Terinfeksi COVID-19
tulis komentar anda